GRESIK-Sapuan (44) warga Desa Sukodono Kecamatan Panceng diseret ke
meja hijau dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, kemarin.
Pasalnya, dia didakwa telah melakukan penipun pada seorang janda kaya bernama Siti
Zuwanah (40) mencapai sebesar Rp. 400.000.000,-.
Kejadian berawal ketika terdakwa mendapat pekerjaan memborong
perbaikan pagar Siti Zuwanah pada tahun 2008. Akhirnya, mereka berkenalan
hingga terjadi berselingkuh. Sebab, status Siti Zuwanah masih istri sah orang lain
dengan dikarunia tiga orang anak.
Cinta terlarang tersebut membuat Siti Zuwanah tak terkendali.
Buktinya, dia rela mengeluarkan uangnya
untuk memenuhi kebutuhan Sapuan. Padahal, uang tersebut digunakan untuk usaha
jual beli pupuk.
"Uang sudah saya keluarkan kurang lebih Rp.400 jutaan. Tidak
hanya itu, pak hakim. Saya rela cerai dengan suami hanya karena mau dinikahi
oleh terdakwa. Janjinya terdakwa akan menikahi saya pada tanggal 11 bulan
11 tahun 2011 jam 11 lebih 11 Menit. Namun, janji hanya tinggal janji. Ketika
hari H- nya, saya tidak dinikahi bahkan uang saya pun di tilep sama terdakwa,
" ujar Siti Zuwanah dalam
persidagang dengan Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin SH.
Diceritakan, terdakwa Sapuan meminta sebesar Rp.80.000.000,- denganalasan sebagau modal jual beli mobil.
Diceritakan, terdakwa Sapuan meminta sebesar Rp.80.000.000,- denganalasan sebagau modal jual beli mobil.
"Sayang, sebelum kita nikah saya mau punya usaha. Jadi
tolong dibantu modal,”imbuhnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga sering meminta uang kepadanya untuk kebutuhan hidupnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga sering meminta uang kepadanya untuk kebutuhan hidupnya.
"Yang namanya sudah cinta semua harta semua saya
kasihkan. Saya percaya dengan terdakwa karena dia janji akan menikahi saya.
Total uang yang saya keluarkan hampir Rp.400 juta. Namun semua hanya
janji pak. Saya tidak jadi di nikahi dan terdakwa malah selingkuh dengan orang
lain, " ujarnya.
Yang membuat Siti Zuwanah marah sehingga melaporkan kasus penipuan tersebut karena terdakwa meminta uang sebesar Rp.57 juta dengan dalih untuk persiapan biaya nikah. Uang sudah diberikan, namun janji nikah pun tidak di penuhi.
"Waktu itu saya rela menceraikan suami saya demi dia. Bahkan saya juga sempat pindah alamat ke alamat rumahnya dengan alasan agar pengurusan administrasi nikah lebih gampang. Namun ketika hari yang dijanjikan tiba, saya tidak jadi dinikahi malah dia selingkuh dan berzina dengan orang lain," tegasnya dengan nada tinggi.
Terdakwa Sapuan diseret ke Meja hijau oleh JPU Rahmat Wahyu SH karena melakukan tindak pidana penipuan disertai dengan penggelapan. Terdakwa di dakwa pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP.(sho)
Yang membuat Siti Zuwanah marah sehingga melaporkan kasus penipuan tersebut karena terdakwa meminta uang sebesar Rp.57 juta dengan dalih untuk persiapan biaya nikah. Uang sudah diberikan, namun janji nikah pun tidak di penuhi.
"Waktu itu saya rela menceraikan suami saya demi dia. Bahkan saya juga sempat pindah alamat ke alamat rumahnya dengan alasan agar pengurusan administrasi nikah lebih gampang. Namun ketika hari yang dijanjikan tiba, saya tidak jadi dinikahi malah dia selingkuh dan berzina dengan orang lain," tegasnya dengan nada tinggi.
Terdakwa Sapuan diseret ke Meja hijau oleh JPU Rahmat Wahyu SH karena melakukan tindak pidana penipuan disertai dengan penggelapan. Terdakwa di dakwa pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP.(sho)
Posting Komentar