Headlines News :
Home » » Buron Perampokan Dibekuk Bersama Istri Muda

Buron Perampokan Dibekuk Bersama Istri Muda

Written By gresik satu on Kamis, 23 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 23, 2012

GRESIK-Muhammad Ali (27) warga Dusun Glanggang Desa Gadukan Kecamatan Duduksampeyan yang menjadi DPO kasus pencurian dan perampokan yang disertai ancaman kekerasan berhasil dibekuk jajaran Polres Gresik, Kamis (23/8).
Dia tak berdaya ketika petugas menciduknya. Sebab, Muhammad Ali sedang tidur dengan istri mudanya di rumah saudaranya Akhman (55) warga Dusun Glanggang Desa Gadukan Rt 04 Rw 02 kecamatan Duduksampeyan.
Tersangka sudah menjadi DPO Polres Gresik sejak tahun 2010 silam. Bahkan, penangkapannya sangat dramatis. Sebab, dia sempat kabur bersama komplotannya ketika terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas gabungan Polsek Duduk Sampeyan dan Streskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Moh Nur Hidayat kepada wartawan mengatakan,bahwa, tersangka merupakn otak dalam melakukan aksi bersama komplotnya.
 “Dia (tersangka) berperan menentukan sasaran. Sementara komplotannya bertindak sebagai eksekutor yaitu dengan cara masuk ke rumah korban dan langsung menodongkan senjata mainan selanjutnya meminta secara paksa agar korban menyerahkan perhiasannya serta mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menyerahkan perhiasan dan barang berharga,”terangnya.
Ketika beraksi di rumah Hj. Siti Maimunah(50) warga Desa Tumapel Rt 01 Rw 01 Kec Duduk Sampeyan, para pelaku menyuruh korban dan anak korban serta cucu korban masuk kedalam rumah. Kemudian, korban disuruh duduk diruang dapur dengan kedua tangannya diikat kebelakang menggunakan rafia.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah Kalung Emas seberat 10 gram, 1 buah kalung seberat 25 gram, 5 gelang seberat 50 gram dan 1 buah gelang seberat 55 gram. Jika di total kerugian diperkirakan mencapai 30 juta rupiah,”ungkapnya.
Tersangka Muhammad Ali DPO Polres Gresik dijerat pasal 365 Pencurian disertai dengan ancaman Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, komplotan Muhammad Ali diketahui bernama Hartono alias Rudi, kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Tulungagung. Sedangkan Mahfud, Jumari serta Eka, telah divinis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
 “Uang hasil jarahan mereka informasinya belum sempat dibagi, dan kini kami masih memburu satu orang komplotan berinisial Tosan warga Probolinggo,”pungkasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu