Headlines News :
Home » , » Ricuh Potongan Tunjangan Perumahan

Ricuh Potongan Tunjangan Perumahan

Written By gresik satu on Selasa, 02 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 02, 2012

GRESIK- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik sempat terjadi kericuhan. Pasalnya, pendapatan dari gaji dan tunjangan para legislator untuk bulan Oktober ini, dipotong sepihak oleh Sekwan melalui Bendahara DPRD Gresik  untuk cicilan pengembalian kelebihan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Celakanya, kebijakan potongan tersebut tanpa ada pemberitahuan terelebih dulu maupun persetujuan dari pimpinan dewan.
“Tidak pernah ada rapat pimpinan yang membahas itu. Tiba-tiba ada potongan untuk pengembalian. Teman-teman ada yang merasa keberatan,”ujar Ketua F-PAN, Mustajab dengan ekspresi serius, Selasa (02/10).
Dalam pantuan Koran ini, kebijakan potong gaji dan tunjangan tersebut berimbas besar pada pendapatan anggota dewan. Bahkan, pendapatannya langsung mendekati minus dan tak cukup untuk biaya hidup.
“Lihat sendiri. Total gaji dan tunjangan hanya tersisa Rp. 300 ribu setelah dipotong untuk pengembalian,”ujar salah satu anggota dewan sembari menunjukkan slip gaji dan tunjangannya yang diterima dari Sekwan DPRD Gresik.   
Alhasil, kebijakan sepihak tersebut menjadi polemic yang sengit. Sebab, Sekretaris DPRD (Sekwan) Harry Soerjono SE, MM ketika diklarifikasi oleh anggota Banmus terkait potongan tersebut, mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun perintah pada anak buahnya untuk melakukan potongan.
“Tidak pernah saya mengeluarkan kebijakan pemotongan itu. Karena saya menyadari, terlalu berat bagi anggota dewan kalau gaji dan tunjangannya langsung dipotong. Saya memerintahkan arek-arek (anak buahnya-red)  supaya disiapkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kelebihan tunjangan (perumahan) itu. Yang penting, bulan Desember nanti sudah beres,”ujarnya dengan ekspresi serius.
Diakui mantan Staf Ahli Bupati ini, jumlah uang yang wajib dikembalikan dari kelebihan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Gresik , lumayan besar. Setiap anggota dewan mengembalikan sekitar Rp. 20.900.000,- dalam waktu maksimal 3 bulan. Kalau anggota menganggsur melalui potongan gaji dan tunjangan, maka mereka harus mengembalikan sekitar Rp. 7.000.000,- setiap bulannya.
“Kita tidak tahu kebutuhan keuangan anggota dewan setiap bulannya. Makanya, saya minta kepada anak buah agar menyiapkan surat pernyataan dari anggota dewan tentang kesanggupan mengembalikan. Terserah, mau langsung dipotong dari gaji dan tunjangan setiap bulan atau dibayar sesuai kemampuan keuangannya. Yang pasti, Desember nanti harus lunas,”tandasnya.
Harry Soerjono mengakui kalau anak buahnya telah membuat kebijakan yang kebablasan dengan memotong langsung gaji maupun tunjangan anggota dewan yang diterima pada bulan Oktober ini.      
Sebagaimana diketahui, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Gresik pada tahun 2012 naik sebesar Rp. 10,5 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 7, 5 juta  menjadi polemik. Pasalnya, Bupati enggan teken Perbup yang menggantikan Perbup Nomer 7 tahun 2011  tentang tunjangan kesejahteraan yang didalamnya mengatur tunjangan perumahan anggota DPRD Gresik. 
Alasannya, menunggu hasil kajian tim appraisal meskipun telah ditetapkan dalam APBD Gresik 2012. Bahkan,tunjangan sudah dicairkan dengan pedoman dokumen pengajuan anggaran (DPA) selama 6 bulan. Akhirnya, berbagai elemen ikut melakukan aksi penolakan kenaikan tunjangan tersebut. Alhasil,dewan menyerah dengan bersedia besaran tunjanganperumahan  tetap Rp. 7,5 juta. Sehingga, Bupati tidak perlu menerbitkan Perbup baru. Sebab, tidak ada klausul yang perlu diperbaharui.(sho)  


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu