Headlines News :
Home » , » Tuntut Kades Prambangan Tetap Ditahan

Tuntut Kades Prambangan Tetap Ditahan

Written By gresik satu on Kamis, 21 Februari 2013 | Kamis, Februari 21, 2013

GRESIK-Unjukrasa dari ahli waris mewarnai sidang pemalsuan surat sertifikat tanah dengan terdakwa Kades Prambanan Kecamatan Kebomas, H.Karto (displit) dan Sunah Ratna Sari (40) H.Soekrohadi (55) keduanya warga Jl.Mayjen Sungkono GG VB Desa Prambanan dan Sutar (45) warga Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (21/2).
Mereka menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk tetap melakukan penahanan pada terdakwa. Sebab, mereka khawatir apabila permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa akan dimanfaatkan untuk melakukan lobi-lobi sehingga lolos dari jeratan hukum.
“Kita minta terdakwa tetap ditahan supaya tidak bisa lobi-lobi. Kalau keluar dari tahanan, kita khawatir akan lobi-lobi sehingga kasusnya bebas,”ujar Sugiatno (40) mewakili pengujukras yang juga ahli waris.
Sebab, dia bersama 15 ahli waris lainnya merasa dirugikan atas terbitnya surat keterengan riwayat tanah yang di berikan Kades kepada ketiga terdakwa untuk mengurus sertifikat di BPN Gresik.
"Kami meminta agar majelis hakim menghukum kades dan ketiga terdakwa yang masih keluarga kami untuk tidak diberikan penangguhan penahanan dan dihukum yang seadil-adilnya," tegasnya.
Selanjutnya, dalam sidang yang mengagendakan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Kuso SH dengan anggota Bambang Suprasno SH dan M.Fathan SH menoak eksepesi dari kuasa hukum terdakwa sehingga perkara ini akan tetap dilanjut dengan agenda pembuktian.
Dalam dakwaanya, JPU Mansur SH telah menyeret kades Pranmbanan H.Karto dan 3 terdakwa ke meja hijau dengan dakwaan telah mempergunakan surat palsu. Tindak pidana ini dilakukan pada tanggal 08 Juli 2008 bertempat dikantor BPN Gresik. Ketiga terdakwa telah menggunakan daftar riwayat tanah yang dikeluarkan oleh terdakwa kades prambanan untuk mengurus surat atas tanah tambak seluas 25.700 M3 dengan no letter C No.141 Persil No.44 dt I.
Tanah tersebut awalnya milik Alm. Singo Remin yang kemudian di wariskan kepada saudaranya Kamsih dan Sahar. Namun, ahli waris dari pihak Kamsih dan Sahar melakukan musyawarah mengenai harta peninggalan Singo Remin. Namun ketiga terdakwa tidak mau musyarawarah karena menurunya tanah tersebut miliknya. Kemudian, tanah tersebut dijual sekitar Rp. 4 milyar.
JPU Mansur SSH telah mendakwa terdakwa H.Karto dan ketiga terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu