Headlines News :
Home » » Pencuri Spesialis Ponsel Dikos-Kosan Dibekuk

Pencuri Spesialis Ponsel Dikos-Kosan Dibekuk

Written By gresik satu on Jumat, 12 April 2013 | Jumat, April 12, 2013

GRESIK-Pencuri ponsel dengan sasaran kos-kosan, Hendrik Istarwandi (31) warga Jl. Endrodono 7/20-A RT. 02 RW O3 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Surabaya dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Jum'at (12/04).
Sebab, aksinya kepergok warga ketika mencuri handphone di kos-kosan Suwarti yang berada di Jl. Kapten Darmo Sugondo Gang 4 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas.
Beruntung, ada polisi yang sedang patroli sehingga Hendrik Istarwandi cepat diamankan dari amukan massa yang kesal dengan ulahnya.
Informasinya, Hendrik Istarwandi keluar dari rumahnya dengan merencanakan untuk mencuri ponsel dengan sasaran kos-kosan.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol W-2188-FT, dia keliling tempat-tempat kos-kosan di Gresik. Ketika melintas di kos-kosan Suwati yang berada di Jl. Kapten Darmo Sugondo Gang 4, Hendrik Istarwadi melihat ada sasaran empuk.
Kemudian, sepeda motornya sengaja diparkir agak jauh dari kos-kosan supaya tidak mencurigakan. Sejurus kemudian, dia melongok dari jendela kamar kos Sugeng Riyanto. Ternyata, penghuninya sedang tidur pulas.
Dilihatnya, ada ponsel merek Cross T1 warna biru dan Cross V5 warna abu-abu yang digeletakkan begitu saja. Tanpa pikir panjang, aksinya dimulai dengan cara mendorong secara perlahan jendela yang tak terkunci. Lalu, tangan kirinya membuka slot pintu. Setelah pintu terbuka, Hendrik Istarwandi masuk dan mengambil kedua ponsel tersebut.
Tak puas hanya mendapat 1 ponsel, Hendrik Istarwandi melongok kamar kos yang lain. Ternyata, ada juga ponsel merek Nokia warna merah dan kuning di kamar Juli Prasteyo yang tergelatak. Kebetulan, jendelanya juga tak terkunci. Alhasil, Hendrik Istarwandi berhasil mengondol ponsel tersebut.
Dua kali melakukan aksi dengan sukses, dia masih belum puas juga. Akhirnya, ketika hendak melakukan aksi lagi, ada penghuni kos yang memergoki dengan meneriaki maling. Dalam sekejap warga sekitar dan penghuni kos berhamburan keluar untuk menagkap maling tersebut. Karena sudah terkepung, Hendrik Isttarwandi tak dapat bekutik. Beberapa warga dan penghuni kos sempat menghujani dengan bogerman mentah. Beruntung, petugas sedang melakukan patroli yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan tersangka beserta barang buktinya (BB) ke Mapolres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad. Nur Hidayat melalui Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Gresik, IPTU Arief Rasyidi SH membenarkan tertangkapnya tersangka pencuri ponsel dengan sasaran penghuni kos-kosan tersebut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,"pungksanya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu