Selasa, 27 Maret 2012

Penjudi Roomo Tertangkap Basah

Tersangka judi di Mapolsek Manyar
GRESIK- Tiga warga Desa Roomo Kecamatan Manyar yakni Teguh Widodo, Zammroni dan Edi Purnomo harus menginap dihotel prodeo. Sebab, mereka tertangkap basah oleh petugas ketika bermain judi di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Roomo RT 01 Rw 02 Kecamatan Manyar, Gresik Selasa (27/3).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan arena perjudian disitu. Kemudian, mereka melaaporkan kepada petugas di Mapolsek Manyar. Tanpa menunggu waktu, polisi segera bergerak untuk memastikan informasi tersebut.
Ternyata informasinya valid karena ada ketiga tersangka sedang asyik bermain judi. Langsung saja, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Tak pelak, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Namun, petugas lebih cekatan dan berhasil menangkapnya. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 230.000,- dan satu set kartu remi.
Dihadapan petugas, mereka mengaku berjudi sebagai hiburan karena tidak ada pekerjaan.
“Hanya sebagai hiburan, pak,”ujar salah satu tersangka dengan wajah memelas.
Kapolsek Manyar AKP Darsuki kepada wartawan mengatakan,bahwa, para pelaku langsung bubar dan berlarian dari lokasi untuk menghindar dari penangkapan ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Tersangka akan di jerat pasal 303 KUHP,”tegasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar