Selasa, 17 April 2012

Sahabat Sadis Divonis 8 Tahun

GRESIK– Vonis 8 tahun penjara dijatuhkan pada terdakwa Yoke Laisina (42) warga Jl.Kapten Dulasim VII/05 Desa Keramat Ingggil Kecamatan Gresik setelah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Selasa (17/4).
Majelis hakim yang diketuai Moh Fatkhan SH memberikan bonus 1 tahun lebih tinggi dari pada tuntutan JPU Rimin SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Pasalnya, unsur kekerasan dengan menyiram wajah temannya sendiri yakni  Ocha Saiya (25) warga Jl. Dahlia Perum BP Wetan Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik sehingga membuat cacat di mata maupun sekujur tubuhnya.   
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan pasal 365 KUHP karena telah mencuri dengan menggunakan kekerasan,”tegas Fatkhan dalam persidangan
Sebelumnya, Ocha Saiya sempat minta waktu untuk membacakan keluhan yang dideritanya.
"Saya minta agar bapak hakim menghukum terdakwa dengan setinggi tingginya mengingat akibat ulah tersangka saya menjadi cacat semur hidup,” ungkapnya.
Perbuatan sadis terdakwa Yoke dilakukan sekitar. tanggal 25 Desember 2011 dini hari di rumah korban.  Selain menggasak  2 HP dan kalung, terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiram wajah korban dengan menggunakan cairan pembersih keramik merk Porstek,
.Akibatnya, wajah korban melepuh dan terbakar sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami buta dan cacat seumur hidup.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar