Selasa, 15 Mei 2012

Aneh, Perkosaan Jadi Perzinahan

Terdakwa Wawan Kurniawan
GRESIK-Putusan ‘nyleneh’ dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara pemerkosaan dengan terdakwa Wawan Kurniawan (23) warga Desa Nongko Kerep Kecamatan Bungah. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Heruji SH hanya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Munarwi SH.

Sebab, berdasarkan visum et repertum dari RSUD Ibnu Sina menyebutkan, terjadi tindak kekerasan yang dialami AH (21) warga Desa Pacuh Kecamatan Blongpanggang. Diantaranya, luka cekik di leher kiri, bekas gigitan di daerah dada  serta selaput darah yang robek. Tetapi, majelis hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan  secara sah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinahan. Pasalnya, terdakwa sudah memiliki istri sah.

"Unsur perzinaan, unsur terdakwa laki-laki beristeri dan juga terjadi pelecehan suksesual saat aksi di dalam Honda Jazz yang dipakai terdakwa, terbukti," ungkap Bambang Hetuji dalam membacakan pertimbangan hokum sebelum menjatuhkan vonis di PN Gresik, Selasa (15/5).

Perbuatan tersebut pada September 2011 di  dalam Honda Jazz milik terdakwa Wawan Kurniawan. Saat itu,  AH diajak untuk mengurus STNK sepeda motornya yang hilang. AH disusul terdakwa di rumahnya dan diajak ke Polres Gresik sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata, mengurus STNK hilang, hanya akal-akal saja. Sebab, teman terdakwa bernama Daniel yang berjanji membantu pengurusan STNK,  tak dapat dihubungi. Bahkan, terdakwa tidak melaporkan kehilangan STNK ke Mapolres Gresik.

Kemudian, terdakwa pun mengajak korban ke Bungah. Ironisnya, saat depan perumahan di Desa Nongko Kerep Kecamatan Bungah, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya di Honda Jazz. Dengan berpura-pura hendak buang air di tempat yang sepi, kemudian memaksa berbuat mesum.

"Perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji. Apalagi, terdakwa sudah memiliki istri, sehingga terjadi perzinaan. Terdakwa pun layak menerima hukuman penjara lima bulan," tegas Bambang Heruji.

Dalam putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Mustajab SH dan M Fathan SH memerintahkan terdakwa tetap dijebloskan dalam tahan. Namun, masa tahanan itu dikurangi penahanan selama masa pemeriksaan hingga persidangan.

Menyikapi vonis itu, AH dapat menerimanya. Sedangkan, JPU Handaya SH yang mewakili Munarwi, SH menyatakan pikir-pikir.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar