Senin, 14 Mei 2012

Panitia Pilkades Manyar Sidomukti Kebingungan

GRESIK-Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar, panitia Pilkades kebinggungan dalam menentukan dasar hukum yang dijadikan cantolan untuk menentukan persyaratan adminitrasi bakal calon. Pemicunya, ada salah satu calon kepala desa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan penggelapan.Nah, setelah diberhentikan oleh Bupati Gresik, mantan Kades Manyar Sidomukti Achmad Fauzi (45) hendak mencalonkan diri lagi.
Apabila acuannya, peraturan pemerintah (PP) No. 72 tahun 2005 tentang Desa, maka sesuai Pasal 44 huruf g menyebutkan,bahwa, calon kepala desa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara Perda Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, untuk persyaratan calon kepala desa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Anehnya, Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor  3 Tahun  2007 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa, maka substansinya sama dengan PP No. 72 Tahun 2005.
Kebinggungan untuk landasan yuridis yang dijadikan acuan, maka panitia Pilkades Manyar Sidomukti mengadu ke Komisi A DPRD Gresik untuk mendapatkan solusi yang tidak melanggar hukum. Selain itu, mereka juga meminta fatwa hokum pada Bagian Hukum Pemkab Gresik agar tidak terjadi kesalahan.
“Kita memang menerima pengaduan itu. Rencananya, kita akan undang untuk hearing. Tapi, dewan melalui pansus sedang sibuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kalau ada waktu, kita sempatkan untuk mengundang hearing,”ujar Ketua Komisi A, Jumanto SE MM dengan ekpresi serius, Senin (14/5).
Sekadar diketahui, Kepala Desa (Kades) Manyar Sidomukti Kecamatan Manyar, Achmad Fauzi diberhentikan oleh Bupati Gresik setelah majelis hakim di pengadilan negeri (PN) Gresik menyatakan dia terbukti melakukan penggelapan sehingga dijatuhi hukuman selama 5 bulan.
Selanjutnya, Bupati Gresik melakukan penunjukan Plt Kepala Desa Manyar Sidomukti sambil mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Selanjutnya, Badan Perwakilan Desa (BPD) Manyar Sidomukti membentuk panitia pemilihan kepala desa.    
Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Gresik Suprihasto SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya diminta fatwa hokum oleh panitia Pilkades Manyar Sidomukti kecamatan Manyar.
“Semua terserah pada panitia Pilkades. Yang pasti, acuannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”ujarnya.
Dalam tata urutan perundang-undangan, kedudukan PP lebih tinggi daripada Perda. Dengan demikian, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(sho)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar