Minggu, 13 Mei 2012

Pansus Diterpa Rumor Jual Beli Pasal

Jumanto SE MM
GRESIK-Rumor tak sedap menerpa panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik yang tengah bekerja membahas 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Penamanam Modal di Kabupaten Gresik, Ranperda tentang Analisa Dampak Lalu Lintas di Jalan, Ranperda tentang Usaha Depot Air Minum dan Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Pedoman Pembuatan Nama Jalan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Khususnya, Pansus I yang membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Konon, berhembus kencang kabar adanya ‘jual beli pasal’ untuk meloloskan ranperda untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, perangkat desa ngotot agar jabatannya tetap melekat sampai usia 60 tahun. Sedangkan mengacu ketentuan Perda No. 4 Tahun 2010, jabatannya hanya 10 tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Praktis, jabatan perangkat desa maksimal hanya 20 tahun saja.

“Perangkat desa urunan sebesar Rp. 3 juta perorang agar pansus I meloloskan pasal yang mengatur jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun,”ujar salah satu sumber anggota DPRD Gresik yang wanti-wanti namanya tidak ditulis, Minggu (13/5).

Ditambahkan sumber tersebut, mengacu Perda No. 2 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, selain Sekretris Desa (Sekdesa) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada 5 perangkat di setiap desa yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta Kepala Dusun.

“Miliyaran rupiah uangnya yang terkumpul jika setiap perangkat desa urunan Rp. 3 juta perorang. Di Kabupaten Gresik ada sekitar 300 desa,”imbuhnya.

Sementara itu, Jumanto SE MM selaku ketua pansus I  kepada wartawan mengaku terkejut dengan munculnya rumor tersebut. Pasalnya, dewan tidak akan ‘main-main’ dalam membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Tidak ada jual beli pasal itu. Kita memahami memang terjadi pro dan kontra yang sangat keras kaitannya dengan Ranperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini,”ujarnya dengan ekpresi serius.

Diakuinya, banyak hal-hal krusial dalam  Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Misalnya, pasal yang mengatur tentang kewenangan pengangkatan perangkat desa.

Selama ini, kewenangan pengangkatan perangkat desa berada di Pemkab Gresik melalui Bagian Administrasi Pemerintahan dengan melakukan tes. Sebaliknya, kepala desa merasa kewenangannya di kebiri dalam pengangkatan perangkat desa yang menjadi kabinetnya.

Rumor jual beli pasal dalam Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. juga membuat terkejut Kabag Administrasi Pemerintahan, Tursilowanto Harijogi.

“Tidak ada itu. Kita akan berperang secara maksimal. Banyak kendala kalau perangkat desa dipaksakan sampai usia 60 tahun,’tegasnya.(sho)  

1 komentar: