Minggu, 05 Agustus 2012

Reklamasi Setengah Hati Tanpa Partispasi

Kiprah PT. Semen Gresik (Persero) Tbk dalam ‘membangun negeri tiada henti’ sesuai motto yang menjadi brand image, tak terbantahkan.  Lahan bekas tambang yang tersisa juga tengah dilakukan reklamasi,  serta berbagai inovasi untuk mengelolanya. Khususnya, lahan bekas tambang di Kabupaten Gresik.  Namun, apakah proses reklamasi tersebut melibatkan partisipasi masyarakat  sekaligus monitoring dan evaluasinya. Berikut laporannya di satu titik lahan bekas tambang yang tengah dilakukan reklamasi.
Cuaca sangat terik di bulan Ramadan sudah memasuki setengah perjalanan. Namun, seorang pekerja di bekas lahan tambang Semen Gresik yang berada  di Kelurahan Ngargosari Kecamatan Kebomas tetap bekerja untuk menyirami pohon menggunakan selang panjang yang ditarik dari tendon air. Didekat tendon air, ada satu truk tangki sedang mengisi air ke atas tandom. Air menjadi salah satu kebutuhan dasar agar pohon yang ditanam tidak layu dan mati.  
Wajahnya pekerja itu ditutup dengan kaos lusuh agar tak tersengat matahari. Sedangkan topinya yang  kumal menempel kepala. Tangan kanannya memengang linggir untuk ditancapkan ke dalam tanah dekat akar pohon. Kemudian, tanah dibalik posisinya agar pohon semakin cepat tumbuh  subur.
Aktifitas bergganti lagi ketika mentari perlahan mulai tenggelam di ufuk barat. Anak-anak dengan ceria  bermain sepak bola di lahan bekas tambang PT. Semen Gresik (persero) Tbk. Dengan bertelanjang kaki, mereka saling berebut bola plastik tanpa perduli jumlahnya tidak cukup untuk bermain secara full team.
Untuk mengejar kesenangan bermain bola,anak-anak itu tanpa takut jatuh terjerembab dengan nekad turun ke lembah demi melampiaskan keceriannya. Padahal, jalan setapak diantara jarak pohon dengan pelindung anyaman bambu agar tak dimakan binatang maupun tangan jahil yang dilalui untuk turun sampai ke lapangan bola dengan kondisi rumput yang tak merata serta permukaan tanah padas, lumayan curam untuk ukuran anak-anak.
Seandainya tangan mereka spontan mengapai pohon yang tertanam hingga merusaknya ketika butuh pegangan dalam menuruni jalan setapak ke dasar lembah, mereka seolah tak peduli. Pun, mereka tak kalau pohon yang ditanam oleh PT. Semen Gresik (persero) Tbk sebagai komitmen melakukan reklamasi.
Mereka juga tidak peduli, lapangan yang digunakan untuk bermain sepak bola adalah aset berupa tanah lapang milik PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Karena, papan pengumuman untuk memperjelas status tanah tersebut, baru setahun ditancapkan ulang oleh PT. Semen Gresik (persero) Tbk untuk mengamankan aset-asetnya.
Masyarakat sekitar lahan bekas tambang semen juga tak pernah tahu pasti, siapa pelaksana dari reklamasi. Sebab, tidak ada papan nama pelaksana reklamasi maupun nilai proyek reklamasi disitu.
“Tidak pernah ada sosialisasi sebelum reklamasi,”ujar Yuniarti, salah satu warga di Kelurahan Ngargosari dengan cuek.
Dari penelusuran dan pengamatan, tak ada papan pengumuman yang menunjukkan pelaksana proyek reklamasi beserta pemeliharaannya. Dalam website resmi milik PT. Semen Gresik yakni www.semengresik.com tidak pernah dicantumkan dan diumumkan pekerjaan reklamasi dan besarnya proyek tersebut.
Memang sangat sulit untuk menggali informasi dan data terkait lahan bekas tambang. Bahkan, lahan bekas tambang seolah haram untuk didiskusikan sekaligus dicarikan solusi terbaik bersama. Padahal, lahan bekas tambang akan menjadi bom waktu yang bisa merusak citra PT. Semen Gresik meski secara perlahan tetap dilakukan reklamasi.   
Maka, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto MMT mengaku memberikan apresiasi pada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk yang melakukan reklamasi lahan bekas tambang untuk bahan baku semen di Kabupaten Gresik.
“Memang agak terlambat PT. Semen Gresik (Persero) Tbk melakukan reklamasi bekas tambang di Kabupaten Gresik. Tapi, patut diapresiasi kepedulian untuk memperbaiki lingkungan paska tambang dibandingkan usaha penambangan galian C yang ada. Bahkan, banyak pengusaha yang lari dari tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dengan meninggalkan kerusakan lingkungan,”urainya dengan nada sengit.
Diakuinya, usaha pertambangan yang dilakukan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk telah selesai di Kabupaten Gresik. Sehingga, pola yang dilakukan berbeda dengan usaha penambangan di Kabupaten Tuban yang masih dilakukan untuk bahan baku semen. Otomatis, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Dalam Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) yang dikantongi PT. Semen Gresik (Persero) Tbk untuk penambangan di Kabupaten Tuban, sudah terperinci hal-hal yang harus dilakukaiin paska tambang. Kalau dulu ketika masih melakukan penambangan di Kabupaten Gresik, belum ada Amdal yang mengatur secara detail. Yang pasti, reklamasi yang tengah dilakukan di Kabupaten Gresik harus sesuai dengan RT/RW (rencana tata ruang dan rencana tata wilayah),”imbuhnya. 
Reklamasi lahan bekas tambang, sambung pejabat yang sebelumnya menjabat kepala dinas pekerjaan umum (DPU) Kabupaten Gresik itu, cost yang dikeluarkan cukup besar. Tapi, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk dengan kesadarannya sebagai coorporate yang bagus, tidak sekedar mengejar benefid semata. Tetapi, pelestarian lingkungan tetap mendapatkan porsi yang besar.  
Menyangkut jenis maupun ukuran pohon yang ditanam oleh PT.Semen Gresik (Persero) Tbk dilahan bekas tambang untuk reklamasi, Tugas Husni Syarwanto, tidak mempermasalahkan. Sebab, ada sisi kekurangan dan kelebihannya.
“Dengan menanam mulai bibit yang kecil, maka akar dari tanaman akan menacap jauh ke dalam tanah. Biaya pemeliharaan akan lebih murah seandainya ada pohon yang mati dan ditanam kembali. Kalau pohon yang ditanam agak besar, memang hasilnya akan cepat terlihat. Tapi, biayanya juga lebih mahal untuk pembelian bibitnya,”tandasnya.
Sayangnya, Tugas Husni Syarwanto tidak tahu menahu proses reklamasi tersebut. Apakah sebelumnya ada koordinasi dengan BLH Kabupaten Gresik atau inisiatif dari PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Alasannya, dia belum lama menjabat di BLH Kabupaten Gresik.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat terjadi yang sinergi, sehingga kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan tidak sekedar top down melainkan buttom up. Dengan keterlibatan atau partisipasi aktif dari masyarakat akan memudahkan pelaksanaan dan pencapaian program maupun kegiatan.
“Kita sedang merintis keterlibatan aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Selama ini, kita dibantu oleh masyarakat dengan menginformasikan berbagai penyimpangan oleh industry disekitarnya,”pungkasnya.  (Much Shopii)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar