Rabu, 26 September 2012

Dicekoki Toak, Lalu Digarap



GRESIK - Terdakwa Syamsul Arifin alias Ipin (20) warga Jl.Usman Sadar Gg 18/40 Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik diseret ke persidangan di PN Gresik dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH, Rabu (26/9). Pasalnya, dia berbuat jahat dengan mencekoki minuman keras anak dibawah umur -sebut saja- Melati (15). Kemudian, gadis malang yang sedang teler tersebut digagahi dirumah temannya yang berada di Jl.Usman Sadar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Palupi Sulistyaningrum SH  menerangjam ada hari Senin (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat didalam kamar rumah Usman yang berada di Jl. Usman Sadar, korban Melati yang masih dibawah umur telah disetubuhi terdakwa hingga hilang keperawanannya.
"Sebelum disetubuhi, korban dihubungi terdakwa untuk diajak jalan-jalan ke Ramayana. Namun, bukannya di ajak ke Ramayana, korban malah dicekoki tuak di Jurang Kuping Benowo. Puas mencekoki tuak sampai  korban mabuk, kemudian korban dimasukkan kamar dan disetubuhi," ujar Palupi S dalam dakwaannya.
Untuk itu, JPU Palupi S menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlingungan Anak dan Perempuan.(sho)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar