Kamis, 25 Oktober 2012

Ancam Mantan Istri, Pak Haji Diadili

GRESIK - Terdakwa H.Maimun (53) warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun harus duduk dikursi pesakitan dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (25/10). Penyebabnya, mengancam mantan istrinya, Hj Yasmona dengan membawa pisau karena menjemur gabah di tempat penggilingan padi miliknya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Guntur AW SH menerangkan,bahwa, terdakwa H.Maimun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951
Dalam kesaksianya di depan persidangan, Hj.Yasmona mengatakan, bahwa, sekitar t 21 Juni silam di lokasi penggilingan padi UD.Udara Bersih yang terletak di Desa Lowayu Kecamatan Dukun, dia diancam dan di kejar-kejar oleh terdakwa dengan menggunakan pisau.
"Waktu itu, buruh saya rencana akan menjemur padi di depan penggilingan padi UD.Udara Bersih. Seketika, terdakwa muncul dan melarang untuk menjemur padi tersebut,"terangnya.
Kemudian, sambun Yasmona, mantan suaminya tersebut masuk ke penggilingan padi. Tak lama kemudian keluar sambil membawa pisau yang diacungkan ke arahnya.
"Saya lari, pak. Takut saya dibunuh karena dia membawa pisau,"ujarnya dengan lugu.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar