Rabu, 10 Oktober 2012

Bandar Pil Koplo Dibekuk

GRESIK-Polisi berhasil meringkus dua tersangka bandar narkoba yakni Zanuar Efendi (29) Desa, Pagerwojo Kecamatan Perak, Jombang dan Wiesha Farenzha alias Ci Meng bin Eng Tjun Kiak (18) warga Jl Segoromadu Gg I Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas. Keduanya, dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Rabu (10/10). Mereka yang tertangkap merupakan jaringan dari Dody melalui Ikhsan Hadi yang ditangkap sebelumnya oleh petugas. “Saya pernah beli kepada Dody melalui Ikhsan,” kata Wiesha Farenzha dihadapan penyidik. Sementera itu, tersangka Zanuar Efendi mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Jombang. Untuk pembelian 1.000 butir seharga Rp 500 ribu. “Harga kulakan sebesar Rp 500 ribu. Kemuidian kita jual sebesar Rp 650 ribu. Jadi hanya untung sebesar Rp 150 ribu,” ungkapnya. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan Wulandono membenarkan tertangkapnya dua tersangka dengan ribuan pil koplo itu. Bahkan, keduanya masih ada hubunganya dengan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya. “Tersangka ini, jaringan dengan tersangka yang di tangkap sebelumnya. Kami jerat pasal 196 sub 197 UU RI no 39 tahun 2009 tentang Kesehatan,”ujarnya melalui Kanit Reskoba Aiptu Mariyanto. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1100 butir pil berlogo LL.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar