Selasa, 30 Oktober 2012

Cekoki Miras Sebelum Perkosa, Divonis 4 Tahun

GRESIK-Terbukti mencecoki miras sebelum melakukan perkosaan, terdakwa Syamsul Arifin alias Ipin (20) warga Jl.Usman Sadar Gg 18/40 Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp. 60 juta atau kurungan 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mustajab SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (30/10).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Sulistyaningrum SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara subsider denda sebesar Rp. 60 juta atau kurungan selama 6 bulan.
Pasalnya, terdakwa Syamsul Arifin berbuat jahat dengan mencekoki minuman keras anak dibawah umur -sebut saja- Melati (15). Perbuatan tersebu terjadi Senin (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat didalam kamar rumah Usman yang berada di Jl. Usman Sadar.
Awalnya, Melati dihubungi terdakwa untuk diajak jalan-jalan ke Ramayana. Namun, terdakwa memiliki niat jelek. Sebab, Melati tidak di ajak jalan-jalan ke Ramayana tetapi dicekoki tuak di Jurang Kuping Kecamatan Benowo, Surabaya. Puas mencekoki tuak sampai Melati teler kemudian dimasukkan kamar dirumah temannya yang berada di Jl.Usman Sadar Kecamatan Gresik.
Kemudian, gadis malang yang sedang teler tersebut diperkosa. Untuk itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlingungan Anak dan Perempuan.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar