Rabu, 17 Oktober 2012

Gelapkan Keramik Perusahaan, Diadili

GRESIK - Terdakwa Arifin Dwi Efendi Lubis (30) warga Krangganan Margorejo No.21 Surabaya duduk di kursi pesakitan PN Gresik, Rabu (17/10). Sebab, dia didakwa melakukan penggelapan dengan cara melebihi muatan truk berisi keramik dari order semestinya sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan tempat bekerja.
"Dalam dakwaannya, JPU Sukisno SH menjelaskan,bahwa, pada Jumat (10/8) sekitar jam 09.30 WIB bertempat di lokasi perusahaan PT.Arwana Duta Abadi di Desa Wringinanom Kecamatan Wringinamom telah menggelapkan keramik sebanyak 9 meter. Perbuatan tersebut berulang-ulang dilakukan terdakwa hingga perbuatan itu diketahui oleh pihak perusahaan.
""Terdakwa sebagai karyawan cherter (pengatur muatan) menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dengan cara menambahai muatan truk yang order keramik.
"Selanjutnya, ketika muatan tersebut dilebihi terdakwa mendapatkan uang dari sopir sebesar Rp.100 ribu," tegas Sukisno saat membacakan dakwaan.
Waktu itu, sambung Suksino, mobil truk Nopol L-8089-KQ yang gunakan untuk mengangkut keramik oleh terdakwa dilebihi jumlah muatannya sebanyak 10 dus keramik. Modus tersebut sering dilakukan hingga akhirnya diketahui pihak perusahaan lalu dilaporkan ke Polisi.
""Perbuatan terdakwa akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penggelapan barang," terangnya.
"Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Harto Pancono akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar