Rabu, 03 Oktober 2012

Jambret Apes Dihakimi Massa



GRESIK- Akibat kecanduan pil koplo, Hadi Amrulloh (27) warga Desa Boteng Kecamatan  Menganti  dan Moch Khotibul Umam (26) warga  RT 05 RW 02 Desa Kedamean Kecamatan Kedamean nekat menjambret dompet milik Imama Fauziah di Jl Mayjen Sungkono.
Sialnya, aksi kedua pemuda tersebut kepergok dan diteriaki hingga tertangkap oleh warga yang ada disekitarnya. Kebetulan pada saat bersamaan, ratusan buruh sedang long march melewati jalan tersebut. Alhasil, keduanya remuk setelah dihakimi massa yang marah, Rabu (03/10).  Beruntung, ada petugas yang sedang melintas sehingga pelaku cepat diamankan dari amuk massa yang semakin beringas.  
Kanit Idik I Satreskrim Polres Gresik IPTU I Made Yogi PU kepada wartawan membenarkan tersangka jambret yang tertangkap massa tersebut. Kini, keduanya dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik.
Diterangkan, awalnya tersangka berhasil merampas tas mahasiswi tersebut di Jl.Mayjen Sungkono, tepatnya di depan lokasi ekpolrasi JOB PPEJ yang berada di Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas. Namun, Imama Fauziah meneriaki jambret tersebut. Kendati demikian, tersangka berhasil melarikan diri dari kejaran. Sialnya, ada rombongan pengunjukrasa yang melakukan konvoi dari arah berlawanan. Akhirnya, tersangka yang gugup  segera membuang tasnya
Namun, Imama Fauziah yang melakukan pengejaran sambil meneriaki jambret. Akhirnya, konvoi pengunjukrasa dibantu  warga sekitar membantu melakukan penghadangan. Karena, jalannan dikuasai pengunjukrasa, akhirnya pelaku tertangkap dan menjadi bulan –bulanan massa yang emosi.
“Petugas yang melihat dua pelaku di hajar massa, langsung mengambil tidakan untuk mengamankan dua pelaku. Kini, keduanya sudah menjadi tersangka dan kami periksa,”ujarnya
 Dari hasil pemeriksaan, samung Yogi PU, tersangka pesta minuman keras lebih dulu  sebelum menjambret. Tapi, miras yang ditenggak masih kurang untuk membuat teller. Akhirnya, kedua tersangka hendak membeli pil koplo. Celakanya, uang di dompetnya sudah habis. Lalu, keduanya mempunyai inisiatif untuk menjambret.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas dan uang sebesarRp 100 ribu dan HP. Keduanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” tegasnya.(sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar