Senin, 29 Oktober 2012

Kebebasan Pers Cenderung Menurun

GRESIK-Kebebasan pers di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Indikatornya hasil survey Reporter Without Borders menunjukkan peringkat kekebasan pers Indonesia pada 2012 hanya berada di posisi 146 di dunia. Sebelumnya pada tahun 2011, peringkat Indonesia masih di posisi 117. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya M Athoillah, SH saat menjadi pembicara Dialog Interaktif ‘Bencana Industri vs Kerja Wartawan (Tinjauan UU Pokok Pers)’ oleh Komunitas Wartawan Gresik di Pusat Penelitihan Semen (PPS), Senin (29/10).
Menurutnya, Reporter Without Borders mendasarkan penilai pada tingkat kekerasan yang diterima wartawan.
“Selain itu, juga mendasarkan pada kurangnya penegakan hukum yang menimpa para jurnalis di Indonesia,” ujarnya.
Sejak kran demokrasi dibuka 1999 lalu, Indonesia menjadi negara yang demokratis. Ironisnya berbanding terbalik dengan tingkat kebebasan pers. Karena kekerasan yang diterima wartawan terus meningkat baik fisik maupun verbal.
“Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Karena dalam demokrasi, kemerdekaan pers adalah menjadi keniscayaan. Mengingat, pers adalah pilar keempat demokrasi, setelah legislative, eksekutif dan yudikatif,” ungkapnya.
Sementara itu, M Sholehuddin lebih banyak mengupas tentang UU 40/1999 tentang Pokok Pers. Dosen hokum Ubhara itu menegaskan, bila UU tersebut masih layak dan relevan dalam menaungi kerja-kerja para jurnalistik. Hanya, seringnya persoalan kekerasan wartawan muncul karena banyak pihak yang kurang memahami kerja-kerja wartawan.
“Sehingga dalam beberapa kesempatan, kekerasan diterima para wartawan. Padahal, kalau sama-sama memahami kerja wartawan yang dilindung UU Pokok Pers, maka apapun yang dialami wartawan adalah bagian dari kerja. Bahkan, kalu meninggalpun dalam kondisi sahid,”tukasnya.
Untuk Sholehuddin mengingatkan, bahwa, wartawan di mata hokum posisinya sama. Tidak ada hak istimewa, bila melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, pelanggaran yang dilakukan wartawan dapat diproses sesuai hukum pidana.
Sementara itu, Sekper PT. Semen Gresik (persero)Tbk, Agung Wiharto mengaku, pihaknya sangat memerlukan sinergisitas dengan para wartawan. Karena dengan hubungan baik, maka akan menciptakan stabilitas usaha, khususnya di bursa. Mengingat BUMN produksi semen itu adalah merupakan perusahaan terbuka.
“Kami pernah mengalami kejadian yang tidak kami bayangkan. Gara-gara anak perusahaan melakukan kesalahan, nilai saham kami langsung menurun. Karena itu, kami memerlukan sinergisitas dengan para jurnalis,” pungkasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar