Selasa, 16 Oktober 2012

Miliki Narkoba, Divonis 4 Tahun

GRESIK – Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin SH menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada terdakwa M.Ridwan (34) warga desa Kumpul Rejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Sebab, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (16/10).
Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp.800 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai, menyimpan dan memiliki narkoba satu pil ekstasi dan sebanyak dan 95 butir pil Double L (LL) telah melanggar ketentuan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Sudarwin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Munarwi SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Munarwi SH karena telah melakukan tindak pidana menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 02 Juli 2012 sekitar jam 19.30 dikamar kos terdakwa di Jl. KH.Syafi'i Kecamatan Manyar. Terdakwa mendapatkan narkoba tersebut dari Edy Jatmiko (DPO).
Di kamar kost tersebut terdakwa bersama Alfin (DPO) digrebek petugas saat pesta narkoba. Terdakwa berhasil ditangkapa, sementara Alfin berhasil melarikan diri.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar