Kamis, 25 Oktober 2012

Polisi Bekuk Pengedar VCD Bajakan

GRESIK- Peredaran VCD bajakan di Kabupaten Gresik sangat marak. Terbukti, jajaran Satreskrim Polres Gresik membekuk 4 tersangka pengedar VCD bajakan yang menjual di pasar tradisional Kecamatan Dukun.
Mereka yang dibekuk yakni Adi Sugiono (24), dan Supriadi (22), dan Susandro (25) semuanya warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Luqman Hakim (30) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun. Kamis (25/10), keempat tersangka meringkuk dalam tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasinya, penangkapan tersangka berawal dari keprihatinanan masyarakat dengan maraknya peredaran VCD bajakan yang dijual di pasar Dukun. Kemudian, anggota unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Hidayat mengatakan,bahwa, tersangka sengaja mengedarkan VCD bajakan dengan cara membuka lapak di depan pasar untuk diperjual belikan.
"Ada 800 keping VCD bajakan berjenis lagu dangdut koplo yang berhasil kami sita beserta pelakunya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Nur Hidayatk, tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut..
"Tersangka kami jerat dengan pasal 72 ayat 2 UU nomor 9 tahun 2002 tentang hak cipta. Selain itu, dijerat dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2004 tentang sarana teknologi cakram optik ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," tandasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar