Senin, 05 November 2012

Ada Galangan Kapal, Hutan Mangrove Rusak

GRESIK-Kawasan hutan mangrove sepanjang pantai yang ada di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, kini tinggal kenangan. Kondisinya kerontang dengan meninggalkan potongan bekas penebangan. Dulu di kawasan itu penuh dengan hutan mangrove yang berfungsi untuk melindungi kawasan pantai tersebut.
Nasrullah (42) salah seorang warga setempat mengatakan,bahwa, kerusakan semakin parah terjadi sejak 6 bulan yang lalu.
“Satu tahun lalu, mulai ada pengerusakan. Tapi, kerusakan paling parah sejak 6 bulan lalu,”jelasnya.
>Hutan mangrove di kawasan Desa Ngimboh menjadi rusak, kata Nasrullah, penyebabnya akvititas beberapa industri yang ada di tempat itu. Bukan hanya merusak hutan mangrove, industri juga melakukan reklamasi dengan mengeruk pantai tersebut.
Kendati demikian, Nasrullah tidak mengetahui jenis industri apa diizinkan berdiri di tempat itu. Termasuk diperbolehkan membabat hutan mangrove.
“Yang saya tahu, pastinya ada galangan kapal disini,”bebernya sambil menunjukkan galangan kapal yang tampak ada pembangunan kapal tongkang.
Nasrullah mengaku warga sudah sangat resah dengan ada kerusakan hutan mangrove tersebut. Sebab, tanpa adanya hutan mangrove, air laut sewaktu-waktu bisa langsung naik ke daratan.
“Kalau sudah naik ke daratan, pasti warga desa juga yang susah,”tuturnya.
Sebenarnya, kata Nasrullah, pihaknya sudah melaporkan persoalan itu kepada aparat desa. Namun, belum ada tindakan apapun terkait kasus tersebut.
“Mungkin saja kepala desanya tidak berani, Soalnya, yang saya dengar beberapa pemilik perusahaan yang melakukan pengrusakan hutan mangrove itu kan ada yang kerabatnya penguasa,”imbuhnya.
Yang membuat Nasrullah, beserta warga desa lainnya tidak tahu harus pihak mana yang peduli jika dilapori persoalan. Hutan mangrove dapat terpelihara dengan baik di pesisir Desa Ngimboh, lanjut Nasrullah sebab ada peraturan tidak resmi yang berlaku di desa tersebut.
“Dulu setiap warga yang mencabut satu bibit mangrove yang masih kecil saja, kena didenda Rp 20 ribu. Lha ini, malah merusak sampai 2 hektar. Jadi hukumannya harus jauh lebih berat,”tandasnya.
Terkait kerusakan hutan mangrove tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik Ir. Tugas Husni Syarwanto MMT berjanji segera turun ke lapangan untuk meninjau.
“Kita lihat seberapa parah kerusakan hutan mangrovenya itu,”janji Tugas. Selain itu, Tugas mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dari indutri-industri tersebut.
“Tentunya yang berkaitan dengan AMDAL ataupun UKL dan UPL -nya,”pungkasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar