Kamis, 08 November 2012

Lakukan Kekerasan Pada Pers Divonis 1 Bulan

GRESIK-Terdakwa Paulina Pradani (39) Manager HRD PT. Indospring Tbk divonis 1 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH MH dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (8/11). Pasalnya, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
Kendati tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan, tetapi Humas PN Gresik Fathul Mujib, SH membantah kalau vonis tersebut banci. Sebab, sudah diatur dalam KUHAP pada pasal 92. Selain itu, apabila keputusannya sudah inkrah maka tugas kejaksaan untuk melakukan eksekuksi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, namun kalangan jurnalis di Gresik cukup mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kita tidak mau intervensi vonis hakim. Tapi, putusan ini akan menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus delik pers di kemudian hari. Kami sangat mengapresiasi putusan ini," kata Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) M. Zaini usai mengikuti persidangan..
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak mengesampingkan upaya prdamaian yang ditempuh terdakwa dan pihak korban yang difasilitasi Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers. Sebab, perdamaian tersebut tidak menghapus pemidanaan. Sebaliknya, vonis tersebut membuat kecewa terdakwa bersama tim kuasa hukumnya. Sebab, mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Kami akan (ajukan) banding. Karena banyak fakta di persidangan yang belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim," ujar Yoni Hari Basuki SH, salah satu kuasa hukum terdakwa Paulina.
Sebagaimana sudah diberitakan, Paulina menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan karena telah menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput peristiwa kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu dengan dengan merampas kamera milik reporter JTV M. Amin. Akibatnya, alat perekam gambar itu tak berfungsi karena jatuh dan rusak.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar