Kamis, 22 November 2012

Pengusaha Kayu Di Gresik Tak Tertib Administrasi

GRESIK- Meskipun Kabupaten Gresik tidak punya hutan yang luas, namun ibaratnya ‘Singapuranya Kayu.
“Hingga tahun 2012, hutan produksi di Kabupaten Gresik seluas 1,012,5 hektar dan hutan rakyat seluas 13.956,70 hektar,” kata Bupati Sambari Halim radianto saat membuka acara sosialisasi penatausahaan hasil hutan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Disperhutbun) Gresik di Ruang rapat Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Kamis (22/11).
Ironisnya, kurang dari separo pengusaha dibidang perkayuan di Gresik yang tertib administrasi.
”Dari sekitar 200 lebih pengusaha perkayuan hanya 96 yang tertib administrasi,”tandasnya. dihadapan peserta sosialisasi yaitu para pengusaha dibidang perkayuan dan Mantri Pertanian se Kabupaten Gresik.
Jumlah ini bertolak belakang dengan angka peredaran kayu di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
“ Peredaran berbagai macam jenis kayu di Kabupaten Gresik setiap tahunnya mencapai 1.740.788 m3. Angka ini hanya terkumpul dari laporan 96 perusahaan perkayuan yang tertib melaporkan ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Gresik,”imbuhnya.
Bupati mensinyalir, angka riil yang ada jauh lebih besar karena separuh lebih perusahaan perkayuan di Gresik tidak tertib laporan.
Sementara itu, Kadistanhutbun Gresik Agus Djoko Walujo melalui Kabag Humas Andhy Hendro Wijaya menyatakan, bahwa, pihaknya akan lebih menertibkan semua administrasi pelaporan maupun perijinan perkayuan di Kabupaten Gresik.
Sesuai Permenhut No : P.55/MENHUT-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal hutan Negara. Permenhut No : P.35/MENHUT-II/2008 tentang izin usaha industry primer hutan menyatakan.
“Pelaporan dan penerbitan izin usaha industry hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai 2.000 m3/ tahun kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota. Kapasitas 2000 – 6000 m3/tahun kewenangan Gubernur Provinsi, serta diatas 6.000 m3/tahun kewenangan Kementerian Kehutanan,”ujarnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar