Rabu, 05 Desember 2012

Ancam Dengan Sajam Divonis Perbuatan Tak Menyenangkan

GRESIK-Terdakwa H.Maimun (53) warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun hanya dijatuhi hukuman selama 2 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (5/12)
Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada saksi korban, Hj. Yasmonah, mantan istrinya.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan dan 15 hari," tegas Sudarwin saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan tuntutan JPU Guntur AW SH dengan hukuman 4 bulan.
Permasalahannya berawal pada (21/5) ketika korban diancam dan di kejar-kejar oleh terdakwa dengan menggunakan pisau di lokasi penggilingan padi UD.Udara Bersih di Desa Lowayu Kecamatan Dukun.Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Hj. Yasmonah melaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum.
Di tingkat penyidikan Kepolisian terdakwa tidak di tahan. Namum, ketika proses tahap ke II di Kejaksaan, terdakwa akhirnya di tahan hingga proses persidangan.
JPU Guntur AW SH sebenarnya menjerat mendakwa H.Maimun dengan dua pasal berlapis yakni pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam yang ancaman hukumannya sangat berat.
Hebatnya, majelis hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti dengan perbuatan tak menyenangkan.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar