Selasa, 11 Desember 2012

Komplotan Rampok Divonis 1, 2 Tahun

GRESIK-Terbukti melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan kekerasan, terdakwa muhamad Ali (23) warga Dusun Gadukan Desa Glanggang Kecamatan Duduksampean divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (11/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian disertai dengan kekerasan dan pengancaman melanggar pasal 365 ayat (1), (2) ke 2 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Sukisno yang meminta agar terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan.
Tindak pidana tesrebut terjadi pada 3 mei 2010 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Tumapel Kecamatan Duduksampean. Saat itu, terdakwa bersama 3 temannya yakni Mahfud dan Hartono yang sudah divonis di PN Gresik dan Tosan (DPO) dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nopol N-514- RH menuju rumah Hj. Maimunah. Kemudian, Hj, Maimunah disekap dan ditokong dengan menggunakan clurit dan pistol mainan. Lalu terdakwa bersama teman-temanya mengambil paksa kalu, anting dan cincin emas milik korban. Akibat perbuatan ini, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp. 30 juta. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar