Selasa, 04 Desember 2012

PCNU Gresik Gagal Amankan Aset

GRESIK-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik gagal mengamankan asetnya. Sebab, gugatan perdata yang diajukan pada Yayasan Sunan Giri Menganti (YSGM) dan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti Gresik (YPISGMG) ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Mustajab SH dalam persidangan di PN Gresik.
Alasan majelis hakim dalam membuat putusan,bahwa, tidak memenuhi kourum ketika ketika pembubaran yayasan dan menyerahkan semua asset, kekayaan serta pengelolaan pada PCNU Gresik dibuatkan dalam suatu akte notaries dibawah akta notaris Irine Manibuy SH nomor 1 tanggal 6 Desember 1999.
Dengan putusan itu, PCNU Gresik melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Gresik tetap melakukan perlawanan hokum dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur.
“Sesuai hasil rapat dengan PCNU Gresik, kita tetap melakukan perlawanan hokum dengan mengajukan banding,”ujar H. Prihatin Effendi SH dari LPBH-NU Gresik dikantornya, Selasa (4/12).
Permasalahan berawal dari keberadaan YSGM sesuai akta notaris Mohammad Iqbal SH M.Kn, nomor 06 tahun 2011 dan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti Gresik (YPISGMG) sesuai akta notaris Raden Mas Soediarto SH, SpN yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusai aset milik Nahdlatul Ulama (NU).
Sebab, pada 10 April 1972 telah didirikan Yayasan Pendidikan Sunan Giri (YPSG) ang bergerak dibidang pendidikan dan pengajaran dengan domisili di Desa Menganti Kecamatan Menganti. Kemudian, pada 21 April 1979 terjadi perubahan nama menjadi Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri (YPISG). Selain merubah nama yayasan, usaha-usaha yayasan juga berubah menjadi pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas, kursus-kursus, panti yatim piatu serta poliklinik.
Pada 06 Agustus 1999, YPISG mengadakan perubahan pengurus yayasan. Akhirnya, pada 3 Oktober 1999, para pengurus YPISG melalui rapat pleno memutuskan melakukan pembubaran yayasan dan menyerahkan semua asset yakni 4 bidang tanah atas nama Ahmad Salamun dan 5 buah gedung sekolah, perkantoran beserta mebeler dan peralatan lainnya dan 1 bangunan masjid pada PCNU Gresik yang dikuatkan dengan akte notaries Irine Manibuy SH nomor 1 tanggal 6 Desember 1999.
Kenyataannya, YPISG secara melakukan hukum dengan mengaku dan mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri (YPISG) yang telah membubarkan diri dan tetap mengusai dan mengelola semua asset dan kekayan tersebut.
Kemudian, memperbaharui atau menyesuaikan dengan mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Menganti Gresik (YPISGMG) melalui notaries Raden Mas Soediarto SH, S.Pn nomor 08 tanggal 16 Nopember 2011 yang disyahkan oleh Menkumham RI nomor AHU-8541.AHA.01.04 tanggal 16 Desember 2011.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar