Kamis, 27 Desember 2012

Tertangkap Curi 1 Meter Kayu Jati

GRESIK-Aksi pencurian kayu jati yang dilakukan tersangka Agus Salim (34) warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Tuban berhasil digagalkan. Alhasil, tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Panceng, Kamis (27/12).
Pencurian tersebut terjadi di hutan jati alas jaten milik Perhutani yang berada di Desa Prupuh Kecamatan Panceng.
Ceritanya, pegawai Perhutani disitu bernama Sutopo (35) warga Desa Prupuh Kecamatan Panceng melihat ada orang mengangkut kayu jati bulat naik sepada motor berboncengan sambil membawa potongan kayu jati yang dimasukkan dalam zak atau langsing dan ditutupi rumput supaya tidak mencurigakan.
Akhirnya polisi hutan tersebut menghentikan laju sepeda motor pelaku. Ketika turun dari sepeda motor, Agus Salim ditinggal kabur oleh rekannya yang memboncengkan.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Mapolsek Panceng beserta 1 batang kayu jati panjang 1m dengan diameter 28 cm serta 1 sepda motor Kawasaki Binter Nopol L-3716-GA.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Hidayat membenarkan adanya pencurian kayu jati tersebut. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar