Rabu, 16 Januari 2013

Garap Gadis Dibawah Umur, Divonis 3 Tahun

GRESIK-Terdakwa Endro Purnomo (29) warga Dusun Lingsir Desa Slempit Kecamatan Kedamean dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun oleh majelis Halim dipimpin oleh Sudarwin SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (16/1).
Selain itu, terdakwa diharuskan untuk membayar denda Rp. 60 juta atau subsidair 1 bulan kurungan. Pasalnya, dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur yang dilakukan di bawah gapura Perum Kota Damai Kecamatan Kedamean.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Sudarwin saat membacakan putusan.
Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rimin SH yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 3 tahun 2 bulan dan denda Rp.60 juta subsidair kurungan 2 bulan.
Sekadar diketahui, terdakwa Endro Purnomo di dakwa telah melakukan serangkaian kebohongan yang membujuk anak untuk melakukan persetubuan.
Waktu itu, sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun di SMS oleh terdakwa untuk bertemu. Ajakan dari terdakwa jualan striker tersebut dipenuhi.
Setelah bertemu, terdakwa mengaku kalau belum memiliki istri. Lalu, Bunga diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Di depan pintu masuk Perum Kota Damai Kecamatan Kedamean, sepeda motor terdakwa diparkir. Dengan bujuk rasa rayu, Endro mulai menciumi dan meremas-remas payudara Bunga. Melihat Bunga terangsang, Endro semakin nakal dengan sesekali memasukan jarinya ke alat vital Bunga.
Tak puas sampai disitu, dengan bujuk rayu bakal dinikahi, Endro berhasil menyuruh Bunga untuk berbaring di atas paving di bawah gapura masuk dan dilakukan hubungan intim layaknya suami istri. Hanya saja setelah berhasil mencicipi madu Bunga, terdakwa Endro mulai mundur teratur hingga dilaporkan melakukan serangkaian bujuk rayu untuk menyetubuhi gadis dibawah umur. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar