Jumat, 04 Januari 2013

Pimpinan Larang Dewan Sidak

GRESIK-Perilaku oknum anggota DPRD Gresik yang sering keluyuran ke kantor  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun perusahaan  dengan mengatsnamakan inspeksi mendadak (sidak) komisi ataupun fraksi dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan, membuat pimpinan DPRD Gresik gerah.
Sebab, sidak yang dilakukan disinyalir awu-awu atau sekadar mencari-cari karena tidak ada pengaduan masyarakat yang masuk ke meja pimpinan DPRD Gresik.
Alhasil, pimpinan DPRD Gresik mengeluarkan kebijakan melarang sidak ke SKPD maupun perusahaan tanpa ada surat pengantar  resmi yang ditandatangani oleh pimpinan dewan.
"Banyak pengaduan yang masuk ke pimpinan dewan karena ada oknum yang melakukan sidak dengan mengatasnamakan komisi ataupun fraksi. Padahal, dia (oknum) melakukan sidak sendirian,"ujar Ketua F-Partai Golkar, Suparno Diantoro, SH diruang fraksi, Jum'at (4/1).
Semestinya, sambung anggota Komisi A itu, sidak dengan mengatasnamakan komisi setidaknya diikuti minimal 3 orang anggota dewan. Sehingga, tidak memunculkan rasan-rasan dan keluhan karena ada dewan yang sidak sendirian.
Imbasnya, aktivitas DPRD Gresik menjadi lumpuh karena komisi-komisi tidak berani melakukan sidak untuk menjalankan pengawasan. Padahal, pengawasan tidak harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Hal senada dibenarkan oleh Ketua F-PKB, Moh Syafi' AM yang mengakui pimpinan dewan melarang sidak tanpa ada surat resmi.
"Larangan hanya bersifat lisan. Tidak ada surat tertulis,"tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Susiyanto ketika dikonfirmasi menyangkal ada larangan dari pimpinan bagi komisi untuk melakukan sidak.
"Kalau larangan itu berasal dari pimpinan, maka ada rapat atau surat resmi larangan itu. Tidak ada rapat yang membahas larangan itu,"tandasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar