Jumat, 18 Januari 2013

Sosialisasi Akte Kelahiran Lampau Batas

GRESIK- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Gresik melakukan sosialsiasi surat edaran MA dan surat edaran menteri Dalam Negri tentang penetapan pencatatan kelahiran yang melampuai batas waktu 1 tahun secara kolektif.
Hadir dalam sosialisasi tersebut yakni perwakilan dari Pengadilan Negri, Kementerian Agama, camat Gresik, Dinas sosial, pengadilan Agama dan instnasi terkait.
"Mengacu pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung. RI nomor 06 tahun 2012 tentang pedoman penatapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif. Dan surat Edaran Menteri Dalam Negri No 472.11/3647/SJ tentang penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun secara kolektif, Serta mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 pasal 32 ayat (2) tentang administrasi kependudukan diatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan Negeri,"ujar Kepala Dispenduk Capil Sumarno melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya saat mengadakan sosialisasi penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif di ruang Satya Bina Kertaraharja.
Diakuinya, masyarakat minta pelayanan (proses pencatatan kelahiran) harus cepat, mudah dan murah.
"Kondisi demikian yang harus kita imbangi dengan terus meningkatkan pelayanan yang cepat, profesional dan berkwalitas, ujung tombak kita adalah RT, RW dan Kepala Desa, agar dalam memberikan surat keterangan maupun surat-surat keluar lainnya hendaknya lebih di perhatikan data-data, hal ini untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat dan mudah,"tandasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar