Jumat, 15 Februari 2013

Pengelola Karaoke Yellow Fish Merasa Terzalimi

GRESIK- Pengusaha tempat karaoke keluarga Yellow Fish yang berada di Jl. Kalimantan No. 145 Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar wadhul ke dewan karena tempat usahanya disegel oleh aparat dengan semena-mena.
Sebab, pihak manajemen sudah beritikad baik dengan memenuhi persyaratan legalitas sudah berusaha dipenuhi dengan mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) ke Pemkab Gresik. Kenyataannya, ijin belum juga keluar.
"Kita sudah mengajukan ijin karaoke keluarga dan caffe sejak berdiri setahun silam. Tidak pernah ditolak ijin itu dan sudah di verifikasi oleh Tim 10 menyangkut tata ruangnya. Baru, diproses ijin HO-nya,"ujar ownwer Karaoke Keluarga Yellow Fish, Hoki Trinova Rahmanto di gedung dewan, Jum'at (15/2).
Ditambahkan, pihaknya sangat serius untuk melegalkan tempat usahanya. Buktinya, sudah membayar restribusi untuk ijin gangguan (HO) ke Pemkab Gresik sebesar Rp. 450 Ribu.
"Sudah kita bayar. Tetapi ijin belum keluar. Termasuk, IMB sudah kita ajukan, tetapi dinas terrkait di Pemkab Gresik yang kebingungan sendiri sampai ijin belum dikeluarkan juga,"imbuhnya.
Selain itu, Hoki mengaku setiap bulan membayar pajak restoran dan pajak hiburan ke Pemkab Gresik. Bahkan pajak restoran dan pajak hiburan sejak Februari 2012 silam ketika karaoke dan caffe Yellow Fish beroperasi setahun silam.
"Kalau tempat usaha kami dikatakan illegal, kenapa dipunngut pajak,"tegasnya.
Sebenarnya, pengelola Karaoke Keluarga Yellow Fish sudah kooperatif ketika menerima surat teguran dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Pemkab Gresik. Sebab, sudah ditempel pemberitahuan untuk konsumen kalau Karaoke Keluarga Yellow Fish ditutup. Kenyataanya, aparat tetap menyegel seluruh usahanya.
"Kita merasa di zalimi. Kalau menyegel, mestinya hanya tempat keroke saja. Kenapa caffe juga disegel. Kami juga disuruh apa setelah disegel. Lha wong perijinannya sudah diurus setahun lalu tanpa ada kejelasan dari Pemkab Gresik,"tandasnya.
Kondisi perijinan di Kabupaten Gresik, sambung Hoki, kontradiktif dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, pengusaha ketika hendak mengajukan ijin, maka diberi informasi terkait RT/RW. Praktis, ketika ijinnya tidak sesuai RT/RW langsung ditolak dan diminta menyesuaikan kalau ingin berusaha dsitu.
"Saya ketika mengajukan perijinan hotel di Banyuwangi semua lancar. Karena disana transparan sehingga masyarakat yang hendak mengajukan ijin ditunjukkan langsung RT/RW. Kalau tidak sesuai, ya tidak boleh,"pungkasnya.
Penutupan tempat karaoke dari tim gabungan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Manyar dan Koramil Manyar.
Sementara itu, Kadisbudparpora Gresik Tarso Sugito kepada wartawan membenarkan penutupan dan penyegelan karaoke keluarga Yellow Fish karena tidak mengantongi ijin.
"Kita tutup karena tidak mengantongi ijin,"tegasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar