Senin, 18 Februari 2013

Sikat Karaoke, Tutup Mata Reklame Bodong

GRESIK-Ketika perhatian masyarakat dialihkan oleh Pemkab Gresik pada penutupan paksa rumah hiburan umum (RHU) Karaoke Keluarga Yellow Fish dan NAV Express karena tanpa mengantongi ijin, tetapi reklame bando tanpa ijin alias bodong yang membahayakan masyarakat dan meilntang di Jl. Kapten Dulasim, dibiarkan saja. Bukan diperintahkan agar dirobohkan karena menyalahi, justru terkesan tutup mata ketika ada pekerjaan pengelasan.
Celakanya, pekerjaan pengelasan batang besi dibagian atas dilakukan pada siang bolong. Padahal arus lalu lintas jalan raya yang ada dibawahnya sangat padat. Bahkan, percikan api dari pengelasan jatuh di atas kap mobil maupun pengendara sepeda motor.
Keluhan muncul dari pengendara motor seperti yang diakui Samsuri (50) ketika melintas dijalan tersebut.
"Saya sebagai pengguna jalan merasa terganggu, apalagi percikan api las sampai jatuh," ujarnya dengan dongkol.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Pekerjaan Reklame Bando, Kurniawan kepada wartawan mengatakan idak tahu menahu terkait ijin reklame tersebut karena sebatas pelaksana proyek saja.
"Kalau masalah ijin saya tidak tahu, saya hanya mengerjakan proyeknya saja," katanya kepada wartawan melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan, Agus Mualif kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya belum menerima berkas terkait ijin reklame bando tersebut.
"Saya belum menerima berkasnya hingga saat ini, jadi bisa dikatakan itu belum berijin," tandasnya
Kendati demikian, Agus Muallif mengaku untuk permasalahan reklame tersebut sudah sempat dirapatkan.
Namun, dia mengaku masih belum mengetahui kelanjutan dari hasil rapat tersebut.
Sebelum ada ijin resmi dari instansinya, sambung Agus Muallif, siapapun tidak boleh melakukan pembangunan atau pengerjaaan reklame bando. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar