Selasa, 12 Maret 2013

Aneh, Direksi GM Berubah Melempem !

GRESIK-Sikap jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gresik Migas (GM) yang berubah menjadi melempem dinilai Komisi B DPRD Gresik ada ketidakwajaran. Sebab, awalnya Dirut GM, Buchori yang ngotot menggalang kekuatan dengan mengajak anggota Komisi B untuk ngeluruk ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta karena Kabupaten Gresik tidak mendapatkan jatah hak pengelolaan atau participation interest (PI) atas blok West Madura Offshore (WMO).
Kenyataannya, setelah Komisi B bersedia diajak memperjuangkan hak Kabupaten Gresik untuk mendapat PI ataupun working interest (WI) dengan minta disiapkan legal opinion, justru direksi GM yang keder.
"Mereka (direksi GM) tidak siap dengan legal opinion. Jadi batal ngeluruk ke Kementerian ESDM di Jakarta. Padahal, mereka sendiri yang ngotot. Ada apa dibalik semua ini,"ujar Ketua Komisi B, H.M.Syaikhu dengan nada heran, Selasa (12/3).
Diakuinya, Direktur Utama (Dirut) GM, Buchori ketika hearing dengan Komisi B mengajak bersama-sama ngluruk Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dengan dalih Kalau yang datang DPRD, ada tekanan politis.
Sebab, pengakuan Buchori di hadapan Komisi B, bahwa, Bupati Dr. Sambari Halim Radianto ST, M.Si telah beberapa kali berkirim surat ke Kementerian ESDM terkait pembagian PI. Namun, tidak pernah ada tanggapan sampai muncul SK Menteri ESDM terkait PI dimana Kabupaten Gresik tidak mendapatkan jatah PI.
"Kita minta diperlakukan sama sepeti PT. Pertamina maupun Kodeco. Sehingga pendekatannya g to g (goverment to goverment),"tutur Buchori dalam hearing dengan berapi-api didampingi H. Hariyadi SH, MH..
Untuk meyakinkan kepada Komisi B, Buchori menyatakan,bahwa, Kabupaten Gresik seharusnya dapat PI karena mengacu UU Migas dimana daerah yang sebagai tempat produksi maupun transaksi yang masuk ke pendapatan negara maka mendapatkan hak pengelolaan. Sedangkan Blok WMO, transaksinya berada di Kabupaten Gresik.
Bahkan, Buchori menawarkan opsi lain kepada Komisi B, kalau Kementerian ESDM tidak bersedia memberikan PI karena sudah terlanjur teken SK pembagian PI maka Kabupaten Gresik minimal dapat WI.
Dengan jatah WI, maka GM memiliki hak untuk menjual gas yang berasal dari Blok WMO ske berbagai perusahaan eperti bisinis yang dijalani GM selama ini.
"Kita mendukung langkah PT. Gresik Migas. Tetapi, perlu disiapkan data yang valid serta legal opinionnya. Jadi, ketika kita kesana (Kementerian ESDM) untuk audiensi, bisa enak,"tutur Syaikhu.
Hebatnya, direksi GM dalam hearing berjanji secepatnya membuatkan legal opinion serta data pendukungnya untuk bekal ngeluruk ke Kementerian ESDM.
"Kenyataannya, mereka tidak siap dengan legal opinion dan datanya,"imbuh Sekretaris Komisi B, Asroin Widyana.(sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar