Kamis, 07 Maret 2013

Dana Reses Dicicil, Dilaporkan Dalam Paripurna

Siti Muafiyah
GRESIK-Kebijakan ketat diberlakukan bagi anggota DPRD Gresik yang mengambil jatah reses. Sebab, hasil reses harus dilaporkan dalam rapat paripurna. Praktis, kegiatan reses tidak dapat dipermainkan atau awu-awu.
Keputusan tersebut tertuang dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hadi Kusono, Kamis (8/3).
"Kalau dulu, laporan hasil reses cukup kita laporkan ke komisi saja sesuai dengan pengaduan konstituen. Sekarang diterapkan aturan,kalau hasil reses harus dilaporkan dalam rapat paripurna,"ujar Hj. Lilik Hidayati seusai rapat Banmus.
Diakuinya, laporan hasil reses cukup dilaporkan keada komisi terkait selama ini. Namun, aturan yang harus dilaporkan melalui rapat paripurna belum dilaksanakan.
Kecaman terkait reses juga dilontarkan anggota Banmus, Ir.Hj. Siti Muafiyah. Menurutnya, pencairan uang reses bagi anggota DPRD Gresik disamakan dengan pencairan proyek. Sebab, uang reses hanya diberikan 80 persen. Sisanya, diberikan ketika laporan hasil reses sudah diselesaikan termasuk bukti pendukungnya.
"Reses dewan tidak sama dengan proyek fisik yang anggarannya bisa mindring (dicicil-red). Ini kaitannya dengan manusia yakni konstituen,"tandasnya.
Politisi dari F-PDIP tersebut tidak habis pikir sehingga anggaran reses oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) Gresik dicicil 2 termin seperti pencairan proyek.
"Pengakuannya (Sekwan) anggarannya tidak ada,"tukasnya.
Rapat Banmus DPRD Gresik yang tujuannya menyusun agenda kerja dewan selama sebulan juga berantakan. Mestinya, jadwal dewan yakni melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) dalam propinsi. Namun, ijin belum keluar dari Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akhirnya ditunda sampai akhir bulan,"pungkasnya.(sho)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar