Senin, 18 Maret 2013

Komisi B Soroti Maraknya Pungutan Penziarah

GRESIK- Berbagai pungutan yang membebani penziarah di areal wisasta religius mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Gresik. Untuk itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait diundang untuk melakukan hearing di gedung dewan, Senin (18/3).
Menurut Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu bahwa Pemkab Gresik memiliki kewajiban untuk membuat regulasi yang jelas agar penziarah tidak dibebani dengan berbagai pungutan sehingga terjadi kesemerawutan dalam penarikan restribusi.
"Selain penziarah harus membayar restribusi ke. Pemkab Gresik melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora), juga dipungut oleh desa. Ada lagi sumbangan untuk yayasan yang mengelola makam,"tegasnya dengan nada serius.
Politisi dari F-PKNu tersebut tidak puas dengan jawaban dari Kadisbudparpora Tarso Sugito yang hadir dalam hearing bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Srisuparyati karena terkesan lempar tanggungjawab dengan patokan kewenangan.
"SKPD terkait hanya fokus untuk memeuhi target pendapatan yang dibebankan sehingga terkesan lepas tanggungjawab,"ulas Syaikhu.
Sebab, pihak desa memungut restribusi dengan acuan peraturan desa. Sedangkan pihak yayasan hanya minta sumbangan suka rela tetapi terkesan menjadi kewajiban bagi penziarah.
"Kalau ada kemauan, pasti bisa Pemkab Gresik membuat regulasi dengan memberi bagian dari pendapatan restribusi. Sebab, kalau Pemkab Gresik memungut restribusi maka wajib ada fasilitas yang disediakan,"paparnya.
Dijelaskan Syaikhu, rombongan penziarah yang menggunakan bus dikenakan restribusi sebesar Rp. 60.000,- dan parkir bus sebesar Rp.3.000,- dengan kapasitas penumpang 60 orang. Kenyataannya, pihak desa masih memungut sebesar Rp.7.000,-untuk rombongan penziarah yang naik bis.
"Jangan penziarah dimanfatkan sebagai ajang mencai rezeki,"tandasnya.(sho)
.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar