Rabu, 06 Maret 2013

Mantan Karyawan Yellow Fish Tagih Janji Diberi Pekerjaan

GRESIK- Mantan karyawan rumah hiburan keluarga (RHU) karaoke keluarga Yellow Fish yang ditutup oleh Pemkab Gresik karena tidak mengantongi ijin, menagih janji kepada komisi D DPRD Gresik yang menjanjikan mencarikan pekerjaan.
Untuk itu, 4 orang mantan karyawan Yellow Fish yang sebulan menganggur yakni Hermawan Saputra (20),
Hardin Dwi Prayoga (20), M. Ali Romadhoni (19), Rendy Dwi Febriansyah (21) mendatangi kantor DPRD Gresik untuk menyerahkan berkas lamaran pekerjaan seperti dijanjikan komisi D ketika mereka wadhul beberapa hari silam.
Sayangnya, seluruh anggota dewan sedeang melakukan reses tahun pertama di tahun 2013. Sehingga, tak ada seorang anggota dewan yang masuk kantor, Rabu (6/3).
Akhirnya, mereka menitipkan berkas lamaran kerja melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Gresik yang diterima langsung oleh Kasubag Tata Usaha, Danipusparini , S.Sos, M.Si.
"Kita hanya menerima saja, nanti kita sampaikan ke komisi D,"ujarnya setelah menerima berkas lamaran dari mantan karyawan RHU Karaoke Keluarga Yellow Fish.
Sementara itu, salah seorang mantan karyawan RHU Karaoke Keluarga Yellow Fish, Rendy Dwi Febriansyah mengatakan, bahwa, komisi D ketika di wadhuli berjanji mencarikan pekerjaan. bagi mantan karyawan Yellow Fish. Untuk itu, mereka diperintah membuat lamaran secepatnya.
"Pengen cepet bekerja lagi untuk bayar cicilan sepeda dan tabungan persiapan kuliah,"tandasnya.(sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar