Kamis, 11 April 2013

Biadab, Ayah Hamili Anak Kandung

GRESIK-Biadab, perbuatan yang dilakukan Sucipto Bin Atim (50) warga Desa Cerme Lor RT. 01 RW 11 Kecamatan Cerme. Betapa tidak, tukang batu tersebut tega 'memakan' putri kandungnya sendiri sebut saja Mawar (14) yang berstatus pelajar sampai hamil 8 bulan.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan Sucipto yang bekerja sebagai tukang batu dengan dalih terangsang karena seringkali nonton film porno melalui ponselnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula masyarakat Desa Cerme Lor yang curiga dengan kondisi tubuh Mawar seperti orang hamil. Untuk itu, warga handak melakukan pengerebekan. Namun, rencana pengerebekan tersebut terdengar oleh Sucipto yang segera kabur dengan membawa Mawar ke rumah saudaranya di Purwosari, Pasuruan.
Namun, masyarakat di Purwosari yang mengetahui ada orang tak dikenal bersama pasangannya hamil menginap beberapa hari tak dikenal juga menaruh curiga. Dan menyangka bagian anggota teroris.
Akhirnya, Kepala Desa setempat meminta kartu identitasnya dan melaporkan ke Polsek Purwosari. Kemudian, kades setempat dan jajaran Polsek Purwosari melakukan konfrontir ke Kades Cerne Lor dan Polsek Cerme.
Akhirnya, jajaran Polsek Purwosari diminta menahannya. Kemudian, jajaran Polsek Cerme meluncur ke Purwosari untuk menjempunya dan menyerahkan ke Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhamad Nur Hidayat melalui Kanit II Sat Reskrim Polres Gresik, Iptu Arif Rasyidi, SH mengatakan, bahwa, perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali dalam setahun dan baru ketahuan awal Maret 2013.
"Tersangka sudah 7 kali melakukan tindakan tak senonoh kepada anak kandungnya. Gara-gara terangsang karena seringkali lihat film porno," tandasnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Sucipto dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka Sucipto bisa kena ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.(sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar