Kamis, 13 Juni 2013

Managemen PT CJI Sesali Bocornya Amoniak

GRESIK-Komisi D DPRD Gresik juga menggelar hearing dengan manajemen PT Ciel Jedang Indonesia (CJI) setelah 9 orang dilarikan ke rumah sakit setelah menghirup amoniak (NH3) yang bocor.
Kasus yang terjadi di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Maspion (KIM) Kecamatan Manyar ketika pengisian di PT Dovechem Maspion Terminal (DTM).
Perwakilan managemen PT CJH Supiyanto dihadapan dewan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mengakui adanya keteledoran yang dilakukan oleh pengawas di perusahaannya.
"Kita sangat menyesali kejadian itu. Ke depan, kita akan perbaiki sehingga kejadian tidak terulang,"ujarnya dalam hearing dengan Komisi D, Kamis (13/06).
Pihak CJI mengaku tetap memberikan hak-hak pekerja yang menjadi korban gas Amoniak tersebut. Termasuk memberi santunan dan membayar seluruh biaya perawatan.
Sementara itu, Disnaker Gresik menyatakan, bahwa, sudah ada nota kesatu yang dilayangkan kepada CJI agar dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Kita tidak menghendaki keluar nota ketiga sehingga harus diproses secara hukum,"ujar Agus Winarso dari Disnaker Gresik.
Dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Abdul Mujib terungkap bahwa CJI tidak melaksanan ketentuan perundangan. Sebab, tidak melaporkan kejadian kebocoran amaoniak selambat-lambatnya 2x 24 jam.
Selain itu, Standar Operasional Prosedural (SOP) juga tidak terpenuhi. Seperti safety spring water tak layak sehingga kejadian tak cepat diatasi dengan benar.
"Harus ada pelatihan operator loading. Kalau ada operator loading yang terampil, semestinya tak perlu terjadi,"imbuhnya.
Komisi D sendiri, tetap akan melakukan sidak ke PT CJI untuk mengetahui realisasi dari nota pertama yang dilayangkan oleh Disnaker Gresik.
"Kita akan tetap sidak untuk mengecek keseriusan pelaksanaan dari nota pertama yang dikeluarkan Disnaker,"pungkas Abdul Mujib. (sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar