Senin, 10 Juni 2013

Petugas Ditawari Pil Koplo

GRESIK- Tersangka Mohamad Mutapik (20) warga dusun Klangsanan, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Senin (10/06). Pasalnya, dia diduga sebagai pengedar. 52 butir pil koplo yang ditemukan petugas Reskoba Polres Gresik ketika menangkapnya di Jl, Jaksa Agung Suprapto. Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 200,000,-
Tertangkapnya pengedar pil koplo tersebut berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli pil setan itu.
Tanpa curiga, Mohamad Mutapik menyepakati transaksi tersebut tetapi uangnya diserahkan terlebih dahulu, selanjutnya, pada hari Senin (10/6), janjian bertemu di Jl Jaksa Agung.
Ternyata benar, Tersangka Mohamad Mutapik datang dengan membawa barang berupa pil koplo. Belun sempat memeberikan barangnya ke pembelinya keburu ditangkap petugas.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo, menegaskan kalau tersangka ini diduga hendak membuka jaringan pembeli.
"Belum sempat dijual, keburu kami tangkap " tegasnya. (sho)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar