Rabu, 12 Juni 2013

Warga Protes Pilkades Boteng

GRESIK - Konflik paska pemilihan kepala desa (Pilkades) juga terjadi di Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Warga memprotes Pilkades yang telah berlangsung Minggu (09/06) lalu.
Protes warga terkait dugaan panitia telah memanipulasi kartu suara dengan mengesahkan kartu suara yang dicoblos sekecil jarum jam.
Untuk itu, perwakilan warga protes dengan membawa poster ke balai desa untuk meminta ketegasan Panitia Pilkades agar dilakukan penghitungan ulang kertas suara yang tidak sah.
"Kami sudah mengadukan keberatan ke Panitia Pilkades sesuai waktu yang telah ditetapkan yaitu 1x24 jam, tapi sampai hari ini, belum ada kejelasan dari Panitia Pilkades," kata Bambang Irwanto, perwakilan warga Desa Boteng, usai unjuk rasa di Balai Desa Boteng Kecamatan Menganti bersama ratusan warga, Rabu (12/06).
Kejanggalan lainnya yakni mencetak kertas suara berlebihan.
"Sesuai jumlah pemilih Daftar pemilih tetap (DPT) 3.549 orang. Panitia mencetak kertas suara 4.580, yang rusak 4 kertas suara, sisanya sisa 1027 kertas suara. Yang distempel Panitia di Balai Desa sebanyak 4000 kertas suara, dan cadangan 100. Masih ada sisa kertas suara. Warga menduga ada kecurangan yang dilakukan panitia," jelasnya.
Selain itu, ada kertas suara dari kotak suara dua dan tiga yang lubang coblosan terlalu kecil, seperti coblosan jarum.
"Anehnya saat penghitungan suara, dua saksi meloloskan kertas suara yang dicoblos sekecil jarum jam. Sementara alat pencoblosnya menggunakan paku, yanhg besarnya seukuran pensil," imbuhnya.
Sesuai tata tertip (Tatip) Pilkades Boteng, Pasal 21 ayat 1e, bahwa apabila kartu suara dicoblos menggunakan alat coblos yang tidak disediakan panitia maka tidak sah. "Ternyata jelas-jelas kertas suara dicoblos menggunakan jarum masih disahkan oleh Panitia. Warga menghendaki agar dilaksanakan penghitungan suara ulang, atas perolehan suara," jelasnya.
Sementara itu, Camat Menganti, Sutrisno, dalam menyikapi permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Boteng, diserahkan langsung kepada peraturan dan keputusan Bupati. Camat tetap berpedoman pada peraturan Pilkades Boteng.
"Laporan dari Panitia Pilkades Boteng, tahapan pilkades sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk jika ada kejanggalan bisa dilaporkan paling lama 1x24 jam," kata Camat Menganti, Sutrisno kepada awak media.
Terkait permasalahan sengketa Pilkades Boteng, langkah-langkah penyelesaiannya dengan melaporkan ke Bupati atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Calon yang kalah harus bersikap legowo. Kalau memang ada kejanggalan bisa dilaporkan ke Panitia Pilkades dalam waktu 1x24 Jam, dan dilaporkan ke Bupati. Jika masih belum tuntas dilanjutkan ke PTUN,"tegasnya. (sho).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar