Selasa, 22 April 2014

Tangkap Penjudi Kyiu-Kyiu Menganti

GRESIK- Satuan unit reskrim Polsek Menganti, berhasil menggulung 4 penjudi domino jenis kyui-kyiu, Selasa (22/04) di tempat bilyar yang berlokasi di Dusun Kutil, Desa Gempol Kurung Kecamatan Menganti.
Mereka yakni Sima Hariyanto (45), Edi Rosidin (25), Galuh Rahmad Perdana (27) dan Achmad Dori (29) semua warga Dusun Kotil, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 set kartu domino, 1 tikar dan uang tunai Rp 1.165.000,-.
Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Reskrim Polsek Menganti bahwa arena bilyar di Dusun Kutil menjadi ajang judi kyiu-kyiu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit rreskrim Polsek Menganti, Ipda Turkan Badri, SH melakukan pengecekan. Ternyata, informasi benar dan tanpa buang waktu langsung dilakukan penggerebekan serta 4 orang tersangka tertangkap.
Keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Keempat tersangka ditangkap anggota saat sedang asyik bermain judi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Semua tersangka, kami tahan,"tegas Kapolsek Menganti, AKP Ludiro (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar