Kamis, 22 Maret 2012

Saksi Menangis Disidang, Ingat Kekejaman Terdakwa

Ocha Saiya memberikan kesaksian
Gresik – Berulang kali Ocha Saiya (25) menangis tersedu dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, ketika memberikan kesaksian perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Yoke Laisina (42) warga Jl.Kapten Dulasim VII/05 Desa Keramat Ingggil Kecamatan Gresik.
Pasalnya, perbuatan biadab yang dilakukan terdakwa menyebabkan saksi mengalami cacat. Mata kirinya tak dapat melihat, wajahnya masih melepuh belum kering luka yang diderita akibat siraman pembersih lantai merek porstek. Ditambah lagi, Ocha Saiya tidak dapat bekerja di salah satu dealer mobil.
Berulangkali majelis hakim berusaha menenangkan saksi Ocha Saiya agar tidak menangis dan sabar menerima cobaan. Apalagi, darah selalu mengucur dari luka diwajahnya setiap kali saksi menangis. Untuk mengusap darah yang keluar, ibu saksi dipersilahkan membantu mengelapnya.
Dalam keterangannya, Ocha Saiya menerangkan bahwa waktu itu sekitar tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa datang  sendirian di rumahnya di Jl.Dahlia No.07 Perum BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
“Terdakwa sudah saya kenal lama dan kuanggap sebagai keluarga sendiri. Saya persilahkan masuk tanpa ada rasa curiga,” terangnya.
Waktu itu, sambung Ocha Siaya, sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Yuke tertidur di ruang keluarga setelah menonton TV. Lalu, TV dimatikan oleh saksi dan masuk ke kamar untuk tidur. Tapi, terdakwa dua kali masuk ke kamar Ocha Saiya tanpa tujuan yang jelas. Akhirnya, saksi mengunci pintu kamarnya.
 “Tengah malam,  pintu kamar saya di ketok sama terdakwa. Lalu saya membuka dan terdakwa tiba-tiba menyiramkan cairan pembersih merek Prostek tersebut ke muka saya. Tidak hanya itu, tangan dan kaki saya di ikat sedangkan mulut saya juga di sumpal pakai kain lap. Selanjutnya saya di seret ke kamar mandi. Wajah saya di siram lagi dengan menggunakan Prostek. Saya ditindih dan dicekik. Lalu kalung saya ditarik dan dua HP saya di rampas. Sebenarnya, saya sudah berteriak minta tolong. Tapi, tetangga memang sepi diperumahan,” urainya dengan isak tangis.
Ocha Siaya mengaku sempat mengenali wajah terdakwa Yuke yang ditutup pakai sapu tangan untuk cadar. Sebab, celana yang dipakai terdakwa sama. Bahkan, Ocha Saiya sempat menanyakan salahnya sampai terdakwa berbuat jahat.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Ocha Saiya, lampu dalam rumahnya dimatikan oleh terdakwa. Dengan tangan dan kaki terikat, saksi dengan ngesot mencari silet yang tak jauh dari tempatnya disekap. Setelah menemukan silet, saksi berhasil lepas dan melarikan diri untuk meminta pertolongan.
“Meskipun baju saya dirobek oleh terdakwa, saya berhasil kabur lewat pintu samping dan minta tolong ke tetangga. Akhirnya, saya dibawa ke RSUD Ibnu Sina dengan kondisi tubuh yang panas terkena siraman porstek,”urainya.
Dengan nada agak terpatah-patah akibat menahan sakit pada wajahnya yang belum sembuh total, saksi meminta agar terdakwa di hukum dengan berat atas tindak pidana yang dilakukannya.
 “Saya mohon hukum terdakwa dengan hukuman yang berat pak hakim. Apa yang dilakukan terdakwa telah membuat wajah saya sakit dan hancur. Bahkan mata sebelah kanan saya tidak bisa melihat,” pintanya.
Sebagimana diketahui, JPU Rimin SH telah menyeret terdakwa Yoke Laisina karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah korban Ocha Saiya. Terdakwa berhasil merampas kalung milik korban dan dua HP. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyekap dan menyiram wajah korban menggunakan cairan pembersih WC merk Prostek ke wajah korban. Akibatnya, wajah korban mengalami luka bakar dan melepuh.
Atas tindak pidana yang dilakuakn Jaksa telah mendakwa terdakwa dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar