Jumat, 25 Mei 2012

Mahasiswa Desak Kajari Gresik Mundur

Add caption
GRESIK-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjukrasa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Bambang Utoyo SH mundur dari jabatannya, Jum’at (25/5) pagi.

Sebab, mereka menilai Kajari Bambang Utoyo kurang serius mengungkap tuntas perkara korupsi yang ditanganinya. Bahkan, massa PMII menilai ada kecendrungan perkara-perkara korupsi yang ditangani Kejari Gresik ‘dipermainkan’.

Dalam selebarannya, mahasiswa PMII menilai perkara korupsi yang nilainya diatas Rp. 500.000.000,- penanganannya ‘dimainkan’. Diantaranya, dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Timur kepada Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) sebesar Rp.1,59milyar,  pembangunan pavilium VIP RSUD Ibnu Sina sebesar  Rp 28 milyar, dugaan korupsi DAK Diknas Gresik Tahun 2010 sebesar Rp16,2 milyar maupun pengadaan kapal di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Gresik sebesar Rp 2,1 milyar.

Selain melakukan orasi dan menyebarkan selebaran, juga membeber poster hujatan kepada Kajari Gresik. Diantaranya, Kejari Mandul, Tuntaskan Kasus Korupsi di Gresik, Tuntaskan Segera Kasus Korupsi RSUD Ibnu Sina, Dana Hibah di UMG, DAK Disdik dan korupsi DKPP Gresik.

“Kami mendesak Kajari mundur, karena indikasi beberapa perkara korupsi dipermainkan,” ujar Ketua PC PMII Gresik, Hendik Suntoro dengan suara tinggi dalam orasinya.

Sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dengan petugas dari Kejari Gresik karena keinginan mahasiswa berdialog dengan Kajari Bambang Utoyo seolah dipersulit. Setelah di mediasi oleh aparat kepolisian, akhirnya seluruh mahasiswa dapat ditemui Kajari Bambang Utoyo SH didampingi Kasi Pidsus Rizaldi SH dan Kasi Pidum Dody S Thamrin SH.

Dalam dialog itu, koordinator lapangan Fathur Rokhman memberikan deadline kepada Kajari Bambang Utoyo untuk menuntas perkara-perkara korupsi tersebut. Bila tidak ada tetap kesannya mandeg maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi.

“Kami ingin ketegasan kejari. Kalau memang ada itikad baik dan tidak memainkan perkara korupsi kami meminta dalam waktu 90 hari ada progress,” tantangnya.

Sebagai catatan, ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejari Gresik. Diantaranya yaitu, dana hibah UMG, DAK Diknas 2010, pengadaan kapal DKPP Gresik, pengadaan lahan PLN, ruislag TKD Kedungpring Kecamatan Balongpanggang, dan alokasi dana desa (ADD) Pacuh.  

Sementara itu, Kajari Bambang Utoyo dalam dialog menyatakan, bahwa, pihaknya tidak main-main dengan perkara korupsi. Pokoknya ada indikasi kuat, cukup bukti dan unsur terpenuhi, maka pihkanya bakal menindak tegas. Diantara perkara korupsi juga sudah dikirim ke PN untuk disidangkan.

“Kalau masalah paviliun RSUD Ibnu Sina ada bukti, kami akan tindak. Untuk hibah  UMG, kami sudah cek lapangan dan semuanya sudah sesuai,”kelitnya. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar