Kamis, 31 Mei 2012

Pengedar Ganja Antar Kota Diringkus


GRESIK-Pengedar ganja yang beroperasi di wilayah hokum Gresik, Barry Bahtiar (25) warga Desa Kambingan Kecamatan Cerme yang membeli ganja dari  Imam Sujono (26) warga Kelurahan Roomo Kalisari Gg. Buntu Kecamatan Benowo, Surabaya  di bekuk jajaran Sat Reskoba Polres Gresik, Kamis (31/5).
Informasinya,  penangkapan pengedar ganja kering yang sudah lama menjadi target operasi (TO) tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi ganja di Jl. Kapten Darmosugondo tepatnya di depan tempat karoke keluarga NAV.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan kebenarannya. Tak lama berselang lama, incaran yang ditunggu datang. Langsung saja, petugas dari Sat Reskoba Polres Gresik menangkapnya.
Dari tangan  tersangka petugas menyita barang bukti (BB) 6,3 gram ganja kering. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dari keterangan Bary. Akhirnya, petugas juga membekuk Imam Sujono ketika sedang santai di rumahnya.
"Memang benar pak. Belinya Rp 150 ribu, saya mendapatkan upah Rp 50 " kata Jono kepada penyidik.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Kurniawan Wulandono, membenarkan telah menangkap dua tersangka pengedar ganja yang biasanya menjual diwilayah Surabaya dan Gresik itu.
“Tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 111 ayat (1), ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”tegasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar