Senin, 28 Mei 2012

Pengedar Pil Koplo Dibekuk

GRESIK-Koteb (25) warga Desa Gading Watu  Kecamatan Menganti, dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Senin (28/5). Pasalnya, dia ditangkap petugas karena mengedarkan ratusan  pil koplo yang biasanya melayani pelanggan dari kalangan pelajar tersebut. Dari tangan tersangka, pplisi menyita pil koplo sebanyak 272 butir.
Awalnya, anggota Reskoba Polres Gresik mendapat informasi, bahwa peredaran narkoba sangat marak  diwilayah Gresik selatan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Koteb yang disanggong langsung disergap petugas yang tak mau buruannya kabur.  Ketika digeledahm, ternyata ditemukan ratusan butir pil koplo di saku celananya.
Dihadapan penyidik, tersangka Koteb mengakui pil koplo tersebut miliknya yang dibeli dari Mijokerto. Sedangkan, pelanggannya yakni pembeli kalangan pelajar.
"Belinya dari Mojokerto, pak,”katanya.           
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan Wulandono kepada wartawan membenarkan tertangkapnya pengedar pil koplo tersebut.

“Kami tangkap saat bertransaksi dengan pelanggannya di wilayah Menganti,” tegasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan ancamannya hukuman 15 tahun dengan denda sebesar Rp 1,5 milyar.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar