Rabu, 18 Juli 2012

Kalangan Pengusaha Keluhkan Perizinan Mbulet

GRESIK-Kalangan pengusaha keluhkan pelayanan perizinan usaha di Kabupaten Gresik yang mbulet. Selain, prosesnya lambat serta sarat dugaan pungutan liar (pungli), juga perilaku oknum yang  tebang pilih dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan perizinan. Hal tersebut nyaris merata  terjadi di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang memproses perizinan, seperti Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BBPM).
Padahal, kalangan pengusaha sudah menanamkan investasi yang nominalnya cukup besar untuk usahanya. Kenyataannya, izin tak juga dikeluarkan. Yang lebih menyakitkan, tidak ada kejelasan alasan kekurangan persyaratan administrasi dari SKPD sehingga izin tidak diterbitkan.
"Contohnya yang saya alami. Saya mengurus izin usaha pertambangan, tetapi sampai sekarang belum juga kelar. Bahkan, kesannya dipingpong atau dipersulit," kata Anwar Sadad, direktur salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dengan nada kecewa, Rabu (18/7).
Dijelaskan mantan anggota legislatif ini, perusahaannya telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertamabangan (WIUP) seluas 30 hektar di Kecamatan Panceng. Izinnya telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, izin tersebut dapat dikanhtongi hampir membutuhkan waktu selama 1 tahun.
Kemudian, pihaknya mengurus UPL/UKL kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik sebagai syarat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sesuai dengan klausul yang tercantum dalam WIUP. Harapannya, setelah IUP ekpolrasi dikantongi akan mengajukan IUP Produksi.
Kenyataannya, Pemkab Gresik mempersulit dengan alasan IUP Ekplorasi dahulu yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Alasan lainnya dari Pemkab Gresik,bahwa, ada SE Menteri ESDM yang berisi penghentian sementara pertambangan. Selain itu, wilayah usahanya bakal ada pengembangan proyek Perhutani.
"Ini kan aneh. Orang disuruh sholat dulu, baru berwudhu. Harusnya izin yang saya ajukan tidak terpengaruh apapun. Ini pertandanya ada upaya mempersulit. Karena izin usaha yang saya lakukan ini, wilayah pertambangannya milik sendiri. Ada sertifikat tanahnya. Kalaupun UPL-UKL dari Pemkab Gresik, kita kantongi, nantinya Kementerian ESDM yang bakal memberikan izin," tegasnya.
Dengan proses perizinan yang mbulet tersebut, sambung Anwar Sadad, pemerintahan dinilai tidak hanya sesuai janjinya dalam menciptakan pelayanan prima. Padahal, pelayanan yang prima akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Harusnya, prosedur perizinan lebih transparan, terprogram dan tidak tebang pilih. Sehingga investor tidak takut menanamkan investasi di Kabupaten Gresik
Sementara itu, Kepala BPPM Gresik, Agus Muallif kepada wartawan mengatakan,bahwa, pihaknya tidak memproses izin itu karena SE Menteri ESDM agar gubernur, bupati, walikota, untuk sementara tidak menerbitaka IUPOP (ijin usaha peratambagan operasi produksi).
"Kapan dicabut, kita belum tahu,"  tukasnya.
Namun penjelasan dari BPPM Gresik tersebut disangkal oleh Kepala BLH Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto MMT. Pihaknya, sambung mantan Kadis PU tersebut, hanya mengikuti perintah Bupati Gresik. Sebab, galian C yang ada di Gresik tidak sesuai dengan harapan. Karena, sejumlah galian C hampir semuanya belum direklamasi.
 "Begitu juga dengan kendaraan yang melintas, tidak tertib,"tukasnya. (sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar