Jumat, 10 Agustus 2012

Disnaker Gresik Digugat

GRESIK-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya oleh Serikat Karyawan PT. Smelthing (SKS). Pasalnya, Disnaker Gresik telah menerbitkan tanda bukti pencatatan PUK SP Logam FSPMI  PT Smelthing dengan Nomor pencatatan 19/VII/SP-G/2012 tanggal 09 Juli 2012 lalu.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Suyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum SKS pada (9/8) yang diterima oleh panitera muda perkara PTUN Surabaya, Setyo Hendarto SH dan diregister perkara Nomor: 108/G/2012/PTUN.SBY.

“Gugatan terpaksa kami lakukan karena menemukan banyak kejanggalan dalam pencatatan itu,”ujar Suyanto yang juga Ketua Konfederasi SPSI Gresik, Jum'at (10/8).

Salah satu kejanggalannya yakni ada surat permohonan pencatatan serikat pekerja oleh pencatatan PUK SP Logam FSPMI PT Smelthing tertanggal 02 Juli 2012 lalu. Dalam suratnya disebutkan adanya Berita Acara Pembubaran Serikat Karyawan PT. Smelthing.

“Padahal, tidak pernah ada pembubaran SKS. Tapi, atas dasar Surat tersebut Kadisnaker Gresik menerbitkan pencatatan PUK SP Logam FSPMI PT Smelting. Ini (tindakan Disnaker Gresik) bentuk konspirasi yang luar biasa.  Biasanya apabila ada permohonan pencatatan serikat pekerja yang telah ada, serikat pekerja di suatu perusahaan atau bahkan ada pembubaran serikat,  pasti ada verifikasi atau klarifikasi ke perusahaan atau anggota. Celakanya,  hal itu tidak dilakukan oleh Disnaker,” papar Suyanto.

Dari situ, sambung Suyanto, dasar dilakukan gugatan PTUN tersebut. Sebab, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh, Kepmenakertrans Nom or : Kep.16/Men/2001 tantang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas ketidak cermatan, proporsionalitas dan profesionalitas.

“Kami akan melakukan upaya hukum lain atas upaya pembubaran SKS non prosedural. Baik gugatan perdata ataupun laporan pidana,”pungkasnya.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar