Rabu, 01 Agustus 2012

Semester I, Pajak Galian C dan BPHBT Terlampaui

GRESIK-Pada semester I Tahun 2012, target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak galian C dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHBT) yang dibebankan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, sudah terlampaui.

“Untuk target pajak galian C dan BPHTB) sudah terlampaui,”ujar Kepala DPPKAD, Dra. Hj. Yetty Srisuparyati MM sesuasi hearing di dewan, Rabu (01/8).

Untuk target PAD dari pajak galian C ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,- dalam APBD Gresik Tahun 2012. Terjadi penurunan yang signifikan dibandingkan dengan target serupa pada tahun sebelumnya. Sebab, pada APBD Gresik Tahun 2011, target pendapatan dari pajak galian C dipatok sebesar Rp. 400.000.000,-.

“Memang ada penurunan target pendapatan dari pajak galian C. Tapi, kalau pendapatan dari BPHBT sudah surplus,”tegasnya.

Jika pendapatan dari pajak galian C ingin ditingkatkan, sambung Yetty Srisuparyati, maka izin usaha pertambangan (IUP) dibawah 5 hektar harus secepatnya diberikan kepada pengusaha yang mengajukan izin.  Pasalnya, pengusaha galian tambang di Gresik mayoritas lahannya dibawah 5 hektar. Padahal, IUP diberikan oleh pemerintah pusat kepada pengusaha yang memiliki lahan diatas 5 hektar.

“Kita masih menunggu untuk kewenangan perizinan dari penambang yang dibawah 5 hektar itu,”tukasnya.

Sebelumnya,  kalangan dewan menyoroti  pendapatan dari pajak galian C. Sebab, eksekutif membiarkan terjadinya penambangan illegal. Alasannya, ada SE dari Kementerian ESDM yang berisi pengehentian sementara izin pertambangan. Sehingga, Pemkab Gresik tidak memberikan izin bagi pengusaha galian C.(sho)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar