Selasa, 30 Oktober 2012

Dewan Suwung Ditinggal Plesir

GRESIK-Plesir menjadi aktivis seluruh anggota DPRD Gresik. Buktinya, mereka baru pekan lalu melakukan plesir keluar propinsi yang dibungkus kegiatan panitia khusus (pansus) dengan tujuan mendapatkan referensi dalam pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif dewan maupun pengajuan dari eksekutif dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahap II. Kini, mereka sudah plesir lagi.
Misalnya, Pansus I yang sebelumnya nglencer ke Kabupaten Maros, sejak Senin kemarin telah berangkat ke Jakarta. Sedangkan Pansus II yang sebelumnya plesir mengunjungi Banjarmasin, kini ke Bandung. Sedangkan pansus III yang sebelumnya pergi ke Mataram, memilih ke Bali.
Sementara pansus IV yang nglencer ke Pulau Lombok, kini memilih bepergian ke Bandung. “Kita berangkat ke Bali,"ujar Edi Santoso sebelum berangkat bersama rombongan pansus III menuju bandara Djuanda.
Dengan kepergian seluruh anggota dewan yang menjadi anggota pansus, otomatis kantor DPRD Gresik menjadi suwung alias tak berpenghuni. Sebab, mayoritas pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Gresik ikut dalam rombongan legislator. Hanya staf dan tenaga harian lepas (THL) yang tersisa untuk menjaga kantor.
"Kita tidak tahu perginya pansus kemana,"ujar salah satu THL dengan ekpresi serius, Selasa (30/10).
Sekadar diketahui, ada 13 Ranperda yang segera dibahas dewan bersama eksekutif yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. GRESIK SAMUDERA, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Gresik, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha , Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Gresik, dan Ranperda tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Sedangkan eksekutif mengajukan Ranperad tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pencalonan kepala desa, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranpeerda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ranperda tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar