Minggu, 28 Oktober 2012

Pendirian Gresik Samudera Penuh Kejanggalan

GRESIK-Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pada BUMD PT. Gresik Samudera (GS) juga mengakui menemukan kejanggalan lainnya yang membuat pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada GS harus tarik ulur sebelum Sekkab Ir. Moh Najib MM memberikan klarfikasi yang gamblang.
“Kita mendapat informasi kalau pembentukan jajaran direksi PT. Gresik Samudera baru dilakukan sepekan silam. Setelah kita konfrontir pada Pak Najib (Sekkab Ir. Moh Najib MM), ternyata memang diakui pendiriannya baru saja dilakukan sebelum pembahasan (Ranperda tentang penyertaan modal) ini dengan anggota Pansus. Padahal, alokasi anggaran sebesar Rp. 100 juta sudah tersedia sejak awal APBD Gresik tahun 2012 yang berada di pos anggaran Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Untuk itu, kita minta klarifikasi secara gamblang proses rekrutmen dan alasan logis dalam memilih jajaran direksi. Kita dijanjikan Senin (29/10) ini, Sekkab akan memaparkan alasannya,”ujar angota dewan yang merangkap ketua F-PKB itu, Minggu (28/10).
Pengakuan Sekkab Moh Najib dalam rapat kerja dengan anggota Pansus II DPRD Gresik, sambung Syafi’ AM, nama-nama jajaran direksi GS yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) meliputi praktisi hokum yakni Suhartanto, mantan pejabat yang sudah pension yaitu Basuki Murrachman serta Eri dari PT. Petrokimia Gresik (PG). Sedangkan jajaran komisaris yakni Sekkab Moh Najib dan Buchori yang merangkap Dirut PT. Gresik Migas.
“Tapi, jajaran direksi bisa berubah dalam RUPS luar biasa. Sekkab janji, pendirian badan hokum PT. Gresik Samudera akan selesai 2 bulan lagi,”tukasnya.
Sebenarnya, sambung Syafi’ AM, mengacu pada Perda tentang pembentukan BUMD di Kabupaten Gresik pada tahun 2006, maka Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk jajaran direksi dan komisaris utama mewakili Pemkab Gresik. Kendati demikian, tak serta merta mengabaikan azas kecakapan dalam rekrutmen jajaran direksi.
Sebagaimana diketahui, Pansus II merasa keberatan untuk meloloskan ranperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut. Pasalnya, progress pendirian PT Gresik Samudera belum ada kejelasan tetapi anggarannya penyertaan modal sebesar Rp. 1,5 milyar sudah dialokasikan dalam P- APBD Gresik Tahun 2012.
Sehingga, timbul pro dan kontra kalau penyertaan modal pada PT. Gresik Samudera tidak harus dipenuhi tahun ini jika badan hokum belum selesai. Penyertaan modal bisa dilakukan pada tahun depan. Sehingga, uangnya harus kembali ke kas daerah yang muncul sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) untuk APBD Gresik tahun 2013.(sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar